Liputan6.com, Jakarta - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektrik vape).
Namun sayangnya, adanya SNI tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Advertisement
Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menilai SNI ini hanya menguntungkan pengusaha. Pemerintah dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru. Padahal, SNI ini berpotensi menarik lebih banyak perokok.
"Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektrik," katanya dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (10/9).
Nahla mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak. Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi atau ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.
"Maka terkait SNI ini, sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perspektif Hukum
Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Ari Soebagio memberikan rekomendasi dari perspektif hukum agar BSN melihat kembali marwah produk ini sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan menengok kembali semuaperaturan yang menyinggungnya.
Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuara demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. "Kami setuju agar SNI ini dicabut,” kata Ari.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement