Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) lakukan restrukturisasi dengan membeli aset PT Industri Gelas (Iglas). Hasil pembelian aset tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan hak pesangon bagi 429 eks karyawan PT Iglas.
Pemenuhan hak eks karyawan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada PT Iglas. Pengambilalihan aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham.
Advertisement
Pembayaran pesangon eks karyawan diserahkan secara simbolis oleh Direktur PT Iglas Bambang Damyasik kepada perwakilan Serikat Pekerja PT Iglas yang disaksikan oleh Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dan Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin pada Jumat (10/9/2021) di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dalam melakukan restrukturisasi ada beberapa aspek yang jadi perhatiannya. Misalnya aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai AKHLAK.
"Sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis Restrukturisasi BUMN Titip Kelola, PT PPA melakukan restrukturisasi PT Iglas di mana salah satunya adalah penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan PT Iglas,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (10/9/2021).
Dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan PT Iglas, artinya PT PPA telah melaksanakan salah satu langkah restrukturisasi terhadap PT Iglas sesuai dengan roadmap penanganan.
Sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap, yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Due Diligence
Pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, PT PPA dibantu oleh konsultan independen di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian.
Diantaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial guna merumuskan roadmap penanganan.
Kemudian juga menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“PT PPA berkomitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia,” pungkas Yadi.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai langkah restrukturisasi oleh PT PPA tersebut adalah tepat. Pasalnya, masalah pembayaran pesangon ini telah berlangsung lama dan tak kunjung terselesaikan.
“Penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas adalah langkah tepat yang dilakukan PT PPA untuk menuntaskan restrukturisasi perusahaan yang sudah berlarut-larut tidak terselesaikan. Kami mengapresiasi manajemen PT PPA yang telah menjalankan amanatnya untuk melakukan perbaikan melalui restrukturisasi BUMN Titip Kelola dengan formulasi penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Advertisement