Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jabar Berlakukan Ganjil Genap di 51 Titik

Pemberlakuan aturan ganjil genap kendaran bermotor dilakukan di sejumlah pintu masuk di Jawa Barat dari jalan arteri dan pintu tol selama akhir pekan ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Sep 2021, 08:00 WIB
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan saat penerapan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Jika uji coba tersebut efektif mengurai kepadatan akan dilanjutkan terus setiap akhir pekan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor dilakukan di sejumlah pintu masuk di Jawa Barat dari jalan arteri dan pintu tol selama akhir pekan ini. Penyekatan dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan ini di 51 titik di Jabar. Penyekatan tersebut melibatkan 15 polres di di wilayah hukum Polda Jabar.

"Di Polda Jabar dan jajaran pemberlakuan dilakukan oleh 15 polres. Kemudian ada 51 lokasi pemberlakuan ganjil genap," ucap Erdi, Jumat (10/9/2021).

Erdi menyatakan, ke-51 titik pemberlakuan aturan ganjil genap ini terdiri dari 43 jalur arteri dan 8 gerbang tol. Dari delapan gerbang tol, lima di antaranya diberlakukan di pintu masuk Kota Bandung.

Adapun kelima gerbang tol yaitu Tol Pasteur, Pasirkoja, Mohammad Toha, Kopo, dan Buahbatu. Sedangkan, tiga gerbang tol lainnya yaitu di Tol Cileunyi (Kabupaten Bandung), Padalarang (Kota Cimahi), dan Tol Ciawi (Kabupaten Bogor).

"Pemberlakuan ganjil genap di Jabar itu khususnya pada akhir pekan, Jumat, Sabtu, dan Minggu," tutur Erdi.

Menurut Erdi, aturan ganjil genap ini diterapkan bagi kendaraan luar kota menuju ke kota tujuan diberlakukannya sistem penyekatan tersebut. Adapun ganjil genap ini diberlakukan selama PPKM diterapkan.

"Untuk dari luar kota, kalau misalnya apalagi luar kota pemberlakuan terkait masalah PPKM itu kita akan tanyakan lagi terkait dengan persyaratan menuju luar kota. Tapi pada intinya penerapan ganjil genap ini adalah di wilayah PPKM level 3 dan level 2, kalau level 4 tidak diizinkan," ungkap Erdi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya