Tak Cuma Buat Unduh Sertifikat Vaksin, Simak Sederet Manfaat PeduliLindungi

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 20:00 WIB
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. namun dalam perpanjangan terbaru terdapat pelonggaran yaitu beberapa aktivitas publik bisa beraktivitas dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selama ini aplikasi PeduliLindungi hanya dikenal untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19. Padahal aplikasi ini telah mengalami banyak pengembangan dan memiliki banyak manfaat.  

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.

Adapun manfaat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut:

Memberikan Peringatan Pada Pengguna

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Pengawasan (surveillance)

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Mengunduh Sertifikat Vaksin

Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.

Informasi Hasil Tes COVID-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

 


Sebagai Bukti untuk Mengakses Layanan Publik

Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Stasiun Serpong dan Jurangmangu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat masuk ke fasilitas umum. Pemerintah bahkan akan mencoba penggunaan aplikasi itu di lima kabupaten/kota ada di luar Jawa dan Bali.

"PeduliLindungi ini digunakan di venue check in di beberapa kegiatan apakah itu di mal atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan atau masuk dalam kegiatan di fasilitas umum," katanya dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Dia menambahkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa Bali yang telah memiliki tingkat vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen. Saat ini baru ada lima kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori tersebut.

"Di Banda Aceh ini sudah 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen," ungkapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya