Baru 51 Kementerian dan Lembaga yang Asuransikan Barang Milik Negara, Ini Daftarnya

DJKN mengajak semua Kementerian dan Lembaga untuk segera mengasuransikan bangunan dan gedung yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) hingga akhir 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan menargetkan hingga akhir 2021 semua Kementerian dan Lembaga bisa mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Sejauh ini baru ada 51 Kementerian dan Lembaga yang mengimplementasikan pengasuransian BMN.

“Sekarang sudah 51(K/L) yang implementasi, berarti dari 84 tinggal 33 lagi. Ini bisa kita kejar sampai akhir tahun ini target kami,” kata Encep dalam Bincang DJKN, JUmat (10/9/2021).

Oleh karena itu, DJKN mengajak semua Kementerian dan Lembaga untuk segera mengasuransikan bangunan dan gedung hingga akhir 2021. Dia menyarankan agar K dan L mengasuransikan bangunan yang strategis, dan bangunan yang utama dulu.

“Ayo K dan L,ayo untuk mengasuransikan tidak harus semua dulu mungkin bangunan-bangunan strategis dulu, bangunan utama dulu, yang kita harus lindungi dulu, gak perlu setahun deh karena melihat anggaran yang kemarin ada refocusing ada berapa bulan kita mulai dulu,” ujarnya.

Dia pun memahami bahwa untuk memulai berasuransi tidaklah gampang, melainkan harus menyediakan data terlebih dahulu, selain itu pentingnya untuk memahami terkait asuransi.

“Karena untuk memulai berasuransi tidak gampang, harus menyediakan data dan pemahaman orang akan asuransi tidak gampang,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tujuan

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Adapun tujuan dari Kementerian Keuangan untuk mendorong pengasuransian BMN Tahun Anggaran 2021, yakni pertama, mengimplementasikan pengasuransian pada seluruh K/L; kedua, persiapan perluasan objek asuransi BMN; ketiga, persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.

Langkah strategis tersebut dilakukan karena dalam pengasuransian K/L itu terkadang dari satu K/L saja tidak semuanya mengasuransikan BMN nya, karena keterbatasan anggaran dan sebagainya.

Lebih lanjut Encep menyebutkan terdapat 2 objek asuransi BMN, pertama gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Objek yang kedua yaitu BMN yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

 


Daftar Kementerian dan Lembaga

Berikut 51 K/L yang telah mengimplementasikan pengasuransian BMN TA 2021:

1. Kementerian keuangan

2. DPR RI

3. BMKG

4. BPKP

5. LPP TVRI

6. Kementerian Perhubungan

7. BPOM

8. Kementerian ESDM

9. KPK

10. ANRI

11. Kementerian BUMN

12. LKPP

13. Kementerian Parekraf

14. Kementerian Dalam Negeri

15. KPU

16. BIG

17. DPD RI

18. Kementerian pertahanan

19. BNPT

20. PPATK

21. Kementerian Perindustrian

22. BP Batam

23. BIN

24. Kementerian BPN/Bappenas

25. Kejaksaan Agung

26. Bakamla

27. Perpustakaan Nasional

28. BNN

29. BP Sabang

30. Kementerian Kominfo

31. Kementerian ATR/BPN

32. MPR RI

33. BPK RI

34. Kementerian Koperasi dan UKM

35. Basarnas

36. KY

37. LAN

38. BATAN

39. Kementerian perdagangan

40. BPS

41. Kementerian kelautan dan perikanan

42. KemenPANRB

43. Kementerian Ketenagakerjaan

44. Kemenko PMK

45. LIPI

46. BNPP

47. BP2MI

48. Kemenkopolhukkam

49. Kemendikbud

50. Ombudsman RO

51. Bapeten

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya