Liputan6.com, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan menargetkan hingga akhir 2021 semua Kementerian dan Lembaga bisa mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Sejauh ini baru ada 51 Kementerian dan Lembaga yang mengimplementasikan pengasuransian BMN.
“Sekarang sudah 51(K/L) yang implementasi, berarti dari 84 tinggal 33 lagi. Ini bisa kita kejar sampai akhir tahun ini target kami,” kata Encep dalam Bincang DJKN, JUmat (10/9/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, DJKN mengajak semua Kementerian dan Lembaga untuk segera mengasuransikan bangunan dan gedung hingga akhir 2021. Dia menyarankan agar K dan L mengasuransikan bangunan yang strategis, dan bangunan yang utama dulu.
“Ayo K dan L,ayo untuk mengasuransikan tidak harus semua dulu mungkin bangunan-bangunan strategis dulu, bangunan utama dulu, yang kita harus lindungi dulu, gak perlu setahun deh karena melihat anggaran yang kemarin ada refocusing ada berapa bulan kita mulai dulu,” ujarnya.
Dia pun memahami bahwa untuk memulai berasuransi tidaklah gampang, melainkan harus menyediakan data terlebih dahulu, selain itu pentingnya untuk memahami terkait asuransi.
“Karena untuk memulai berasuransi tidak gampang, harus menyediakan data dan pemahaman orang akan asuransi tidak gampang,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tujuan
Adapun tujuan dari Kementerian Keuangan untuk mendorong pengasuransian BMN Tahun Anggaran 2021, yakni pertama, mengimplementasikan pengasuransian pada seluruh K/L; kedua, persiapan perluasan objek asuransi BMN; ketiga, persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.
Langkah strategis tersebut dilakukan karena dalam pengasuransian K/L itu terkadang dari satu K/L saja tidak semuanya mengasuransikan BMN nya, karena keterbatasan anggaran dan sebagainya.
Lebih lanjut Encep menyebutkan terdapat 2 objek asuransi BMN, pertama gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Objek yang kedua yaitu BMN yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.
Advertisement
Daftar Kementerian dan Lembaga
Berikut 51 K/L yang telah mengimplementasikan pengasuransian BMN TA 2021:
1. Kementerian keuangan
2. DPR RI
3. BMKG
4. BPKP
5. LPP TVRI
6. Kementerian Perhubungan
7. BPOM
8. Kementerian ESDM
9. KPK
10. ANRI
11. Kementerian BUMN
12. LKPP
13. Kementerian Parekraf
14. Kementerian Dalam Negeri
15. KPU
16. BIG
17. DPD RI
18. Kementerian pertahanan
19. BNPT
20. PPATK
21. Kementerian Perindustrian
22. BP Batam
23. BIN
24. Kementerian BPN/Bappenas
25. Kejaksaan Agung
26. Bakamla
27. Perpustakaan Nasional
28. BNN
29. BP Sabang
30. Kementerian Kominfo
31. Kementerian ATR/BPN
32. MPR RI
33. BPK RI
34. Kementerian Koperasi dan UKM
35. Basarnas
36. KY
37. LAN
38. BATAN
39. Kementerian perdagangan
40. BPS
41. Kementerian kelautan dan perikanan
42. KemenPANRB
43. Kementerian Ketenagakerjaan
44. Kemenko PMK
45. LIPI
46. BNPP
47. BP2MI
48. Kemenkopolhukkam
49. Kemendikbud
50. Ombudsman RO
51. Bapeten