Polisi Cari Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan pidana dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Sep 2021, 15:30 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat melihat penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mencari tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Polisi pun meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik menyimpulkan bahawa unsur-unsur persangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP dalam insiden kebakaran tersebut terpenuhi.

"Kita mencari siapa tersangka di dalam ini, kemarin ditemukan ada dugaan tindak pidana setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ," kata Yusri di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Yusri menyampaikan, tersangka sejauh ini belum ada. Tapi, yang perlu ditekankan ialah berkas perkara telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Apakah sudah ada tersangka? Belum. Tapi sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin penyelidikan kami masih mengundang klarifikasi, sekarang sudah panggilan resmi," ucap dia.


22 Saksi Diperiksa

Yusri menerangkan, sejauh ini sudah ada 22 saksi yang dimintai keterangan. Penyidik membagi menjadi tiga kelompok.

Para saksi meliputi petugas yang berjaga pada saat malam hari itu, warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, dan pendamping warga binaan.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.


Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya