Liputan6.com, Jakarta - Kondisi aliran Sungai Bengawan Solo kini tercemar. Pencemaran tersebut diduga dari limbah industri pengolahan minuman keras jenis ciu yang berada di sekitar hulu sungai. Kondisi tersebut bahkan dilaporkan kerap terjadi saat musim kemarau tiba.
"Persoalan seperti ini biasanya akan terjadi sampai bulan Oktober. Selama ini memang belum ada solusi nyata bagi industri alkohol yang membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo," ungkap Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi Perumda Toya Wening Bayu Tunggul, Selasa, 7 September 2021.
Advertisement
Sebagai dampaknya, kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta menghentikan sementara waktu operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi dan telah melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami sudah melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Bayu.
Menyikapi kondisi Sungai Bengawan Solo yang kian memprihatinkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta dilakukan tindakan tegas.
Sebagai Wali Kota, Gibran Rakabuming pun angkat suara. Dia mengataka akan segera berkoordinasi dengan bupati setempat.
Sementara itu, polisi kini tengah menyelidiki perusahaan yang telah melakukan pencemaran di Sungai Bengawan Solo.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis, 9 September 2021.
Berikut tanggapan berbagai pihak akan kondisi Sungai Bengawan Solo yang tercemar oleh limbah industri pengolahan minuman keras:
PDAM Surakarta Laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup
Akibat tercemarnya air Sungai Bengawan Solo, PDAM Kota Surakarta atau Perumda Toya Wening memberhentikan sementara operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi.
Menurut Bayu kejadian ini sudah sering terjadi saat musim kemarau.
"Kemarau mulai tiba. Limbah Ciu mukai mencemari Sungai Bengawan Solo pada pukul 06.00 WIB. Operasional IPA Semanggi PDAM terpaksa harus kita dihentikan untuk sementara," ungkap Bayu, Selasa, 7 September 2021 dikutip dari merdeka.com.
Bayu mengaku pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup.
Lanjut Bayu, sejak tahun 2018, kasus pencemaran ini belum ditemukan solusinya. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
"Untuk sementara kami akan melakukan droping air bersih kepada para pelanggan PDAM. Kapasitas IPA Semanggi sekitar 60 litter/detik," sambungnya.
Advertisement
Wali Kota Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan segera berkoordinasi dengan bupati setempat terkait aliran Sungai Bengawan Solo yang tercemar oleh alkohol jenis ciu.
"Nanti saya koordinasikan dengan bupati- bupati setempat. Yang namanya kebersihan sungai itu kan Solo nggak bisa sendiri. Harus melibatkan kabupaten sekitar," ungkap Gibran, Kamis, 9 September dikutip dari merdeka.com.
Selain Sukoharjo, sejumlah pabrik tekstil atau industri batik juga turut menyumbang terjadinya pencemaran sungai terpanjang di Jawa itu. Namun, untuk industri di Solo hanya berskala kecil. Untuk mengatasi hal tersebut, dikatakannya, harus dengan cara yang tepat.
"Ya harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya. Disana itu (Kampung Batik Laweyan dan Kauman) sudah ada IPAL tapi nggak digunakan," keluhnya.
Ia berencana untuk mengumpulkan para perajin batik di kedua kampung agar mau menggunakan IPAL yang sudah ada. Namun, dikatakannya, yang menjadi sumber pencemaran terbesar saat ini adalah pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan limbah ciu yang mencemari aliran sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan dan harus ada tindakan tegas.
"Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari," ungkap Ganjar, Kamis, 9 September 2021.
Ganjar sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut, karena pihak yang membuang limbah pengolahan ciu dinilai sudah menantang pemerintah, terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras.
“Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses, kia akan cari," jelasnya.
Advertisement
Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah juga tak tinggal diam. Mereka mengaku tengah menyelidiki pencemaran Sungai Bengawan Solo. Mereka mendata perusahaan pencemar lingkungan di Kantor Dinas Lingkungan Hutan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9).
Dia menyebut, perusahaan yang melakukan pencemaran bakal dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi pidana akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mengindahkan sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Jateng.
Iqbal menjelaskan dalam pasal tersebut menyatakan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Lesty Subamin