Amerika Minta Negara G7 Bergegas Terapkan Tarif Pajak Global Minimum 15 Persen

Menteri keuangan negara-negara G20 mendukung kesepakatan tentang pajak ini pada Juli 2021.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Sep 2021, 19:24 WIB
Janet Yellen, pemimpin departemen keuangan AS yang ditunjuk oleh presiden terpilih Joe Biden. (Twitter/ @NewYorkFed)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen mendesak negara anggota G7 untuk segera menerapkan reformasi pajak global yang bertujuan untuk membatasi penghindaran pajak.

"Menteri Yellen hari ini menyatakan dukungan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem pajak internasional dan pentingnya penerapan sistem baru yang cepat," kata Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (10/9/2021).

Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan para menteri keuangan negara anggota G7 yang digelar secara virtual.

Proposal yang diumumkan pada Juni 2021 akan mengenakan pajak pada perusahaan minimum 15 persen secara global. 

Hal itu bertujuan untuk menghentikan perusahaan dari mengalihkan keuntungannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Menteri keuangan negara-negara G20 mendukung kesepakatan tentang pajak ini pada Juli 2021. Acara  dihadiri 134 negara anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan yang mewakili lebih dari 90 persen dari PDB dunia, menurut Departemen Keuangan AS.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Irlandia Tak Setuju

Seorang wanita berjalan melalui Times Square di New York, Senin, (16/3/2020). Gubernur Andrew Cuomo mengatakan restoran dan bar akan pindah ke layanan take-out dan pengiriman saja imbas merebaknya penyebaran Covid-19. (AP Photo/Seth Wenig)

Namun reformasi pajak telah ditentang Irlandia, yang bukan bagian dari negara G7 dan lokasi favorit bagi sejumlah perusahaan. Ini terutama raksasa teknologi dan farmasi AS, yang lebih memilih tarif pajak 12,5 persen yang lebih rendah.

Amerika Serikat sedang memproses reformasi yang menargetkan perusahaan yang mendapat manfaat dari surga pajak.

Dengan tujuan membuat perusahaan-perusahaan ini membayar pajak minimal 21 persen terlepas dari tarif di negara tempat mereka beroperasi.

"Bersama dengan kesepakatan global, kebijakan ini akan menghasilkan pendanaan untuk peningkatan berkelanjutan dalam investasi penting dalam pendidikan, penelitian, dan energi bersih - yang akan meningkatkan kehidupan warga AS dan membantu AS tetap menjadi tempat terbaik di dunia untuk melakukan bisnis ," kata Menteri Yellen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya