PPKM DIY Turun Level tapi Objek Wisata di Gunungkidul Belum Beroperasi, Kenapa?

Bupati Gunungkidul Sunaryanta telah mengedarkan Instruksi PPKM Level 3. Pada edaran terbaru ini, lingkup kelonggaran aktivitas menjadi lebih luas, kecuali wisata yang tetap ditutup

oleh Hendro diperbarui 11 Sep 2021, 23:00 WIB
Meski sudah banyak kelonggaran, sejumlah kegiatan lain masih tetap ditutup atau tidak diperkenankan. Antara lain area publik termasuk tempat wisata hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Bupati Gunungkidul pun memberikan instruksi terkait pelonggaran pelonggaran kegiatan.

Selain pelonggaran sejumlah kegiatan masyarakat, kegiatan belajar mengajar pun dipersiapkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM).

Pada edaran terbaru ini, lingkup kelonggaran aktivitas di masa PPKM Level 3 menjadi lebih luas, kecuali wisata yang tetap ditutup.

Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah terkait kegiatan pendidikan. Sunaryanta memperkenankan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," katanya, dikutip dari Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul.

Kondisi ini dikecualikan bagi satuan pendidikan Luar Biasa (SMLB, MILB, SMPLB, MALB). Kapasitas pelajar diperkenankan 62 sampai 100 persen namun tetap jaga jarak minimal satu meter serta maksimal 5 pelajar dalam satu kelas.

Aturan serupa juga berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun jumlah peserta didiknya dibatasi maksimal 33 persen dari total kapasitas.

Masa PPKM Level 3, aktivitas pasar tradisional, swalayan, pusat perbelanjaan, toko kelontong, hingga toko berjejaring yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB kini diperpanjang hingga 21.00 WIB. Namun kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.

"Aturan juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, hingga kafe, dengan waktu makan maksimal 60 menit," kata Sunaryanta.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vaksinasi Remaja

Meski sudah banyak kelonggaran, sejumlah kegiatan lain masih tetap ditutup atau tidak diperkenankan. Antara lain area publik termasuk tempat wisata hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Kegiatan olahraga hanya diperkenankan di tempat dengan kondisi terbuka. Sunaryanta juga melonggarkan kegiatan hajatan seperti pernikahan hingga takziah.

"Maksimal hanya 20 undangan dan tidak menyediakan makan di tempat," jelasnya.

Terkait persiapan PTM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Gunungkidul Ali Ridlo mengharapkan seluruh pelajar, terutama yang berumur di atas 12 tahun bersedia divaksin Covid-19.

"Kami berharap para pelajar di kelompok usia tersebut bersedia mengikuti vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan," kata Ali dihubungi pada Jumat (10/09/2021).

Ia mengungkapkan, masih ada sejumlah pelajar yang enggan divaksin meski sudah terdaftar sebagai penerima. Namun di satu sisi, pihaknya juga tidak memaksa pelajar yang bersangkutan untuk divaksin.

Ali mengatakan, jika masih ada pelajar yang belum divaksin maka akan diterapkan aturan tersendiri. Nantinya mekanisme dan prosedurnya diatur oleh pihak sekolah.

"Pelajar yang belum divaksin bisa diatur apakah tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau boleh ke sekolah namun dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," jelasnya.

Menurut Ali, pihaknya lebih memastikan seluruh tenaga pendidik sudah tervaksin. Adapun berdasarkan laporan yang diterimanya, semua guru yang sudah terdata kini sudah menerima vaksin Covid-19.

Terlepas dari itu, ia tetap mengimbau pelajar yang memenuhi syarat untuk segera menerima vaksin. Namun tetap diikuti dengan penerapan prokes yang ketat saat PTM sudah dilaksanakan nantinya.

"Setidaknya kalau sudah divaksin, pelaksanaan PTM tetap bisa berjalan aman," ujar Ali.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi remaja, termasuk pelajar sudah mencapai 71,89 persen. Angka ini merupakan capaian hingga 7 September lalu.

Adapun capaian tersebut merupakan dosis pertama dengan vaksin Sinovac. Sedangkan untuk dosis kedua bagi kelompok remaja baru mencapai 7,67 persen.

"Sasaran vaksinasi bagi kelompok remaja totalnya mencapai 59.143 orang," kata Dewi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya