Liputan6.com, Gunungkidul - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Gunungkidul ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Abdi negara yang diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menuturkan pihaknya telah mendapatkan informasi perihal adanya salah seorang ASN yang saat ini tersandung kasus pidana penggelapan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gunungkidul langsung memberhentikan sementara ASN tersebut.
“Sudah diberhentikan sementara, dan terkait kasusnya sepenuhnya pemerintah menyerakan kepada pihak yang berwajib,” kata Sunawan.
Untuk Langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten masih menunggu keputusan pengadilan. Jika nantinya AR tersebut dihukum lebih dari 2 tahun, maka ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kita tunggu putusan hukum yang tetap,” jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasar dari laporan warga yang telah kehilangan kendaraan bermotor roda 4. Kendaraan tersebut setelah disewa kemudian digadai.
“Jadi modusnya itu merental mobil, kemudian setelah dibawa langsung di gadaikan,” Jelas Aditya.
Aditya menuturkan bahwa mobil rental tersebut digadai kepada HP warga piayaman, Wonosari Gunungkidul. Selang seminggu, AR kemudian menghubungi HP untuk dipinjam guna keperluan keluarga.
“Setelah digadaikan, seminggu kemudian dihubungi lagi untuk dipinjam,” kata Aditya.
Aditya menambahkan, pada tanggal 21 Desember 2020, HP melepas mobil gadai tersebut untuk dibawa AR meski uang gadai belum dilunasi oleh AR. Usai dibawa, tak selang beberapa lama HP kemudian menghubungi AR namun tidak direspon.
Curiga bahwa HP telah menjadi korban penipuan oleh AR, HP pun melaporkan kejadian tersebut ke pihal kepolisian pada bulan yang sama. Meski demikian, HP masih menunggu itikad baik dari AR untuk melunasi uang gadai yang dibawa ASN tersebut.
“Digadai dan dipinjam lagi, alasannya untuk keperluan keluarga. Namun beberapa waktu, mobil bahkan AR tidak menampakan diri kemudian dilaporkan ke polisi. Kalau besaran uang itu Rp25 juta,” tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Terancam 4 Tahun
Polisi melalui Satuan Reskrim Polres Gunungkidul kemudian malakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AR. AR diketahui menghilang dari rumahnya sejak ada laporan polisi, bahkan polisi juga sempat mendatangi rumah Mertua AR di Madurejo, Prambanan, Sleman.
“Berpindah pindah, dan tidak masuk kerja. Bahkan ada informasi dirumah mertuannya, saat didatangi yang bersangkutan tidak ada,” ungkap Aditya.
Pencarian AR terus belanjut kepada saudara dan teman teman AR sendiri namun belum juga ditemukan. Pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu, polisi mendapati informasi bahwa AR Kembali Kerumahnya di Padukuhan Bunder, Patuk, Gunungkidul.
Saat petugas datang, kondisi rumah terkunci. Pintu dan jendela tertutup rapat, namun petugas terus berupaya untuk memasuki rumah tersebut. Saat pintu utama didobrak petugas dan mencari ke seluruh ruangan, AR bersama Istri ditemukan bersembunyi di kamar mandi.
“Ya, bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya,” ungkapnya.
Adit menyampaikan, saat penangkapan AR, petugas juga didampingi tokoh warga sekitar sebagai saksi dalam penangkapan AR yang bersembunyi dan kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
“Tak ada perlawan, dan disaksikan tokoh masyarakat setempat,” kata Aditya.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya. Terkait mobil rental yang ia bawa sudah dikembalikan ke pemilik Rental. AR pun kini mendekam di sel tahan Mapolres Gunungkidul dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“AR terbukti melanggar pasar 378 KUHP atau 372, untuk ancamana hukuman 4 tahun,” dia menegaskan.
Advertisement