BKN Tambah 15 Titik Lokasi Mandiri Tes SKD CPNS 2021

15 Tilok Mandiri disiapkan BKN untuk mengantisipasi terjadinya pergerakan masif antar-provinsi saat Tes SKD CPNS 2021.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Sep 2021, 05:00 WIB
Pelaksanaan tes SKD CPNS di di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta (Foto: Menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengembangan Sistem Seleksi atau PPSS BKN menyiapkan sejumlah penambahan Titik Lokasi atau Tilok Mandiri untuk pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan penambahan Tilok Mandiri Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 untuk mengakomodasi peserta SKD yang sulit menjangkau beberapa lokasi ujian di sejumlah wilayah.

“Tilok mandiri BKN ini sejak awal didesain untuk mengurangi pergerakan peserta lintas provinsi, sekaligus menampung peserta yang tidak mungkin mengikuti seleksi dari tilok BKN eksisting,” ujar dia di Jakarta.

Dengan kata lain, lokasi ujian yang disediakan dari BKN tidak hanya tersedia di Kantor Pusat BKN, seluruh Kantor Regional BKN I – XIV, dan UPT BKN.

15 Tilok Mandiri disiapkan BKN untuk mengantisipasi terjadinya pergerakan masif antar-provinsi, mengingat masih adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Indonesia.

 


Harus Selesai 40 Hari

Pelaksanaan tes SKD CPNS di Yogyakarta (Foto: Kemenpan)

Selain itu juga dilatarbelakangi dengan target waktu penyelesaian rangkaian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru rampung dalam 40 hari ke depan.

“PPSS diarahkan untuk menyelesaikan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi non-Guru maksimal dalam 40 hari. Makanya harus ditambah dengan tilok Mandiri BKN, di samping tilok mandiri instansi yang sudah ada,” lanjut dia.

Ketersediaan 15 Tilok Mandiri BKN ini akan disampaikan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk diumumkan kepada peserta SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru oleh masing-masing Instansi.

Ketersediaan 15 Tilok Mandiri BKN ini akan disampaikan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk diumumkan kepada peserta SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru oleh masing-masing Instansi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya