Ramai Desakan agar DPR Mengembalikan RUU PKS Berpihak pada Korban

Gabungan organisasi itu pun menyerukan kepada DPR untuk mengembalikan RUU PKS seperti tujuan awal, yakni melindungi korban kekerasan seksual.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Sep 2021, 03:27 WIB
Masa yang tergabung dalam "Gerak Perempuan" melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta The Body Shop Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan International Indonesia menyesalkan adanya perubahan pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang keluar dari substansi dan semangat utama untuk melindungi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak.

Gabungan organisasi itu pun menyerukan kepada DPR untuk mengembalikan RUU PKS seperti tujuan awal, yakni melindungi korban kekerasan seksual. Lewat keterangan tertulisnya, mereka menyatakan keprihatinan yang didasarkan kepada naskah baru RUU PKS pada 30 Agustus 2021, di mana memuat banyak perubahan mendasar.

Termasuk perubahan judul RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), penghapusan 85 pasal dan 5 jenis kekerasan seksual, serta hilangnya jaminan hak pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum bagi korban kekerasan seksual.

"Tujuan awal RUU PKS yaitu untuk menciptakan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang bersifat komprehensif untuk seluruh rakyat Indonesia agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Selain itu, semangat utama RUU PKS adalah membawa perubahan hukum dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," bunyi keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (10/9/2021).

RUU PKS dinilai memiliki 3 sasaran utama yang akan diwujudkan, yaitu:

1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi dan memulihkan korban.

2. Menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

3. Menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam Modul Komnas Perempuan.

"Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan pemikiran-pemikiran maju dan konstruktif untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak pada isi naskah RUU PKS," tulis keterangan tersebut.


Pernyataan Sikap

Sejumlah organisasi yang menjadi barisan pendukung RUU PKS itu meminta Baleg DPR mendengarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengembalikan judul RUU PKS seperti semula.

2. Mengembalikan 9 jenis kekerasan seksual.

3. Mengembalikan pasal yang memuat hak korban.

4. Memasukkan pasal atau klausul yang mengakomodasi perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan penyandang disabilitas.

5. Mendesak Baleg DPR RI mengembalikan kalimat yang tidak semestinya dihaluskan.

6. Baleg DPR RI membuka pintu diskusi bersama masyarakat berbagai kelompok termasuk anak yang selama ini belum pernah dilibatkan dalam membahas naskah.

7. Mengajak publik turut serta menyamakan persepsi dan aspirasi dalam mendukung pengesahan RUU PKS.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya