Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pengadaan jaringan sistem informasi pada RSUD Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial AO ditangkap di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM 5 Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah, pada Rabu 8 September 2021.
Advertisement
"AO selaku tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan Jaringan Sistem Informasi Manajemen pada Rumah Sakit Umum Daerah Aloe Saboe TA 2004 dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," tutur Leonard dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Menurut dia, AO ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mangkir meski sudah diminta secara patut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerugian Negara
Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan/Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.264.235.000.
Atas penangkapan itu, AO dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 September 2021.
"Selanjutnya tersangka AO diberangkatkan ke Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan," Leonard menandaskan.
Advertisement