Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Serpong, Tangerang Selatan, lantaran tetap beroperasi meski tidak diperkenankan buka di masa PPKM Level 3.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pihaknya akan berkoordinasi, apakah dalam kasus ini ada unsur pidananya atau melanggar PPKM.
Advertisement
"Kalau ada minum keras yang melanggar kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," kata dia, Sabtu (11/9/2021).
Dia menjelaskan, di Kelapa Gading, pihaknya merasa heran lantaran izin yang dikantongi adalah restoran. Padahal tidak ada sekali.
"Hollywoods Kelapa Gading perizinannya mungkin salah ketik atau salah, karena seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran tempat makan dan cafe, di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya, itu murni karaoke," ungkap Mukti.
Tangsel Juga Disegel
Selanjutnya, kata Mukti, pihaknya mendapati tempat karaoke dan pijit di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, yang masig beroperasi.
"Di sini juga ada tempat pijit dan karaoke, ditemukan ada satu room yang aktif dan dia bukan penghuni hotel, dia orang luar. Saya garis bawahi bahwa yang di karaoke adalah pengunjung hotel dengan perempuan freelance dipanggil dari luar, jadi tidak murni untuk tamu hotel itu pengunjung dari luar," jelas dia.
Atas dasar itu, petugas melakukan penyegelan terhadap dua tempat tersebut dan diberikan garis polisi. Pihak kepolisian kemudian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan Tangerang Selatan untuk penindakan lebih lanjut.
Advertisement