Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan, bahwa jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode perpanjangan PPKM yaitu 7-10 September 2021 sebanyak 95.565 pelanggan. Angka ini rata-rata 23.891 pelanggan per harinya.
"Itu terjadi pertumbuhan sebesar 9,6 persen di pekan kedua jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yakni 31 Agustus - 3 September 2021 dengan total volume sebesar 87.205 pelanggan atau rata-rata 21.801 pelanggan per hari," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (11/9).
Advertisement
Meski mengalami peningkatan jumlah penumpang kereta api di pekan kedua September, KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal.
Di antaranya menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19.
"KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tekannya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan
3. Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Persyaratan KA Lokal1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement