Trivia Saham: Ramai Rights Issue, Istilah Ini Perlu Diketahui

Apa saja yang harus diketahui ketika emiten menggelar rights issue? Yuk, simak ulasan ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Sep 2021, 20:30 WIB
Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan rights issue cukup ramai pada 2021. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang masuk dalam daftar ada 44 perusahaan.

Total dana yang berpotensi diraup dari rights issue mencapai Rp 116,57 triliun. Saat ini, ada 18 perusahaan tercatat atau emiten yang telah menggelar rights issue dengan total yang dihimpun mencapai Rp 51,89 triliun.  

Adapun terdapat 13 bank yang akan menggelar rights issue untuk memperkuat struktur permodalan. Sektor keuangan termasuk perbankan akan mendominasi untuk menghimpun dana melalui rights issue.

 

Bicara soal rights issue, kali ini trivia saham kembali membahas mengenai rights issue. Mengutip instagram resmi BRI Danareksa Sekuritas @bridanareksa, Sabtu (11/9/2021), rights issue merupakan hak bagi investor (existing) untuk mendapatkan saham tambahan yang diterbitkan sesuai dengan harga yang ditetapkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Istilah Apa Saja yang Harus Diketahui?

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Istilah apa saja yang harus diketahui mengenai rights issue tersebut? Berikut rinciannya:

-Cum date, adalah tanggal di mana investor akan mendapatkan rights apabila memiliki saham tersebut hingga market tutup.

-Ex date, adalah H+1 hari bursa setelah cum date, di mana harga sama akan mengalami penyesuaian dari dimulainya proses rights issue.

-Trading period merupakan periode transaksi rights baik jual maupun beli di pasar tunai (cash market) dan hanya dapat dilakukan pada sesi pertama perdagangan selama periode yang ditetapkan.

-Exercise period adalah periode pengajuan penebusan rights menjadi saham dan dapat dilakukan selama periode yang ditetapkan.

-Subcription date, merupakan batas akhir pengajuan pelaksanaan rights yang dimiliki untuk mendapatkan saham tambahan sesuai dengan harga yang ditetapkan di awal.


Apa Saja Hal yang Harus Diperhatikan?

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lalu apa saja hal-hal yang harus diperhatikan?

-Akan terjadi penyesuaian harga saham di market pada saat ex date akibat dari dimulainya proses rights issue

-Rights merupakan hak yang memiliki batas waktu. Sehingga apabila hak tersebut tidak dilaksanakan hingga subscription data, hak tersebut akan hangus setelah tanggal yang ditetapkan.

-Apabila investor rights tidak berminat untuk ekseskusi hak tersebut, investor dapat menjual rights di market selama trading period.

-Pembelian rights juga dapat dilakukan oleh investor selama trading period.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya