Tak Berniat Jabat 3 Periode, Jokowi Enggan Campuri Urusan MPR Soal Amandemen UUD 45

Jokowi kembali menegaskan sikap politiknya tidak berniat dan berminat menjabat presiden selama tiga periode.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Sep 2021, 08:25 WIB
Joko Widodo atau Jokowi membacakan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan tidak berniat dan berminat menjabat hingga 3 periode. Kali ini, pernyataan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Penegasan tersebut menyusul isu presiden tiga periode yang terus bergulir. Menurut Fadjroel, jabatan presiden sudah tercatat dalam konstitusi yakni maksimal dua periode.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel mengutip omongan Jokowi, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).

Fadjroel juga menegaskan, Jokowi adalah sosok yang taat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan amanah Reformasi 1998. Dia pun mengajak, setiap elemen bangsa menjaga hal itu secara bersama.

"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," jelas Fadjroel.


Tak Mau Campur Tangan soal Amandemen UUD 45

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Fadjroel meyakini, penegasan itu adalah sikap politik Jokowi. Namun demikian, terkait amandemen bukanlah ranah kerjanya melainkan MPR. Jokowi pun tidak ingin terlibat campur tangan untuk hal tersebut.

"Presiden sudah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya MPR, kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo Bahwa beliau setia pada Undang-Undang Dasar 45," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya