Polda Metro Jaring 639 Kendaraan Berknalpot Bising Saat CFN di Jakarta

Razia knalpot bising saat crowd free night (CFN) di Jakarta dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2021, 09:38 WIB
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (7/3/2021). Razia knalpot bising tersebut guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, sebanyak 639 unit kendaraaan terjaring dalam razia yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Patroli crowd free night (CFN) atau malam tanpa kerumunan pada masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Sabtu (11/9/2021) malam hingga Minggu (12/9/2021) dini hari ini menyasar beberapa pelanggar prokes dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

"Kami melakukan penindakan dengan tilang dan malam ini saja kurang lebih ada 639 kendaraan yang kami tilang yang dilakukan oleh Polda maupun Polres jajaran," kata dia di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi petugas gabungan, ada beberapa kafe di daerah Jakarta Timur yang masih buka.


Imbau Anak Muda Tak Nongkrong di Luar

Petugas memeriksa kartu vaksin COVID-19 di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/10/2021). Uji coba pembukaan itu berdasarkan Kepgub Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan PPKM Level 3 di Jakarta.

"Anak-anak muda yang masih suka nongkrong-nongkrong silakan stay at home. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu, supaya betul-betul Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya