Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mal atau pusat perbelanjaan angkat bicara tentang 1.625 pasien Covid-19 terdeteksi ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.
Advertisement
Ini diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono yang menjabarkan data tersebut berdasarkan pantauan aplikasi PeduliLindungi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui jika masyarakat yang mendapatkan notifikasi hitam memang dilarang untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan. Hal ini sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," kata Alphonzus dalam pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Alphonzus menuturkan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam menegaskan Pusat Perbelanjaan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Disiplin dan konsisten ini membuat Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
"Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata dia.
Alphonzus mengatakan Pusat Perbelanjaan sudah menunjukkan keberaniaannya menolak pasien covid-19 dan orang dengan kontak erat untuk mengunjungi mal. Sehingga membantu pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.
Seharusnya pasien Covid-19 atau masyarakat yang masuk dalam daftar kontak erat mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus agar tidak berkeliaran ke berbagai tempat yang beresiko menularkan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," kata dia.
Pertanyakan Tempat Lain
Dia juga mempertanyakan tempat lain yang tidak mengikuti prosedur pemerintah dalam melakukan deteksi dini.
"Namun bagaimana dengan tempat-tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana prasarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif Covid-19 memasuki fasilitasnya?," kata dia.
Alphonzus melanjutkan saat ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan berupa Wajib Vaksinasi.
Penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Protokol Wajib Vaksinasi ini tidak menghilangkan, tidak mengurangi dan tidak menggantikan Protokol Kesehatan 3M.
"Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Alfaqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement