Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyak pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan akurat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut ada 52 pejabat bidang eksekutif menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan tidak akurat.
Advertisement
Hal tersebut, menurut Pahala, diketahui berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya. "Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat)," ujar Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Di sisi lain berdasarkan data KPK, hingga 6 September 2021, dari 569 anggota terhormat, baru 239 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Laporan itu seyogyanya diterima KPK paling akhir 31 Maret 2021.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Daftar Lainnya
Advertisement