Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat Corona di Indonesia.
Per data hari ini, Minggu (12/9/2021) terdapat penambahan 3.779 orang dinyatakan positif Covid-19.
Advertisement
Total akumulatifnya menjadi 4.167.511 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Untuk penambahan kasus sembuh pada hari ini ada 9.401 orang. Jadi di Indonesia hingga kini total akumulatif terdapat 3.918.753 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia bertambah 188 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatifnya terdapat 138.889 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai kini.
Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Sabtu 11 September 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pesan Wamenkes
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan, jika menunda vaksinasi, maka bisa terpapar Virus Corona duluan. Bahkan dampak gejala yang dialami bisa lebih berat.
"Jika kita menunda vaksinasi, akan terpapar virus duluan dan dampaknya akan lebih parah," ujar Dante saat menyambut kedatangan vaksin Covid-19 tahap 56 dan 57 pada Sabtu, 11 September 2021.
Dante juga menyebut, puluhan ribu anak kehilangan orangtua akibat Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti program vaksinasi nasional, terutama bagi masyarakat lansia, komorbid, dan rentan lainnya.
"Jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi nasional. Tidak usah pilih-pilih vaksin. Vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini," ujar dia.
"Orangtua yang tidak mau divaksinasi itu berarti tidak sayang dengan anaknya," sambung Dante.
Untuk mempercepat vaksinasi nasional, Dante Saksono Harbuwono mengimbau pemerintah daerah untuk mencari terobosan-terobosan baru. Terutama mendorong percepatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat usia lanjut.
"Utamanya lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta atau masyarakat rentan. Jumlah penduduk lansia yang sudah divaksinasi masih jauh tertinggal dari kelompok masyarakat lain," pesannya.
"Kita juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, agar siapapun tidak boleh tertinggal dalam program vaksinasi nasional."
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berlangsung bertujuan jangan sampai Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Jangan sampai lonjakan kasus kembali terjadi. Negara-negara tetangga kita, seperti Malaysia dan India, bahkan Singapura, saat ini kembali mengalami lonjakan kasus, karena pelanggaran protokol kesehatan," jelas Wamenkes Dante.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19
Advertisement