Liputan6.com, Jakarta Pejabat negara memiliki hak dan kewajiban termasuk para menteri ekonomi. Salah satu kewajiban yang harus mereka penuhi selain melayani masyarakat adalah melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Advertisement
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
1. Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun
2. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2,3 triliun
3. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rp 745,18 miliar
4. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar
5. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar
6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar
Daftar Menteri Lainnya
7. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198,5 miliar
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofjan A Djalil Rp 83,61 miliar
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Rp 69,79 miliar
10. Menteri Keuangan Sri Mulyani Rp 53,31 miliar
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif Rp 51,69 miliar
12. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp 42,96 miliar
13. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Rp 19,96 miliar
14. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono Rp 18,6 miliar
15. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Rp 17,08 miliar
Advertisement