Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP Kota Bogor menindak tempat hiburan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu dini hari (12/9/2021). Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto Cafe itu melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bogor.
"Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu.
Advertisement
Dari laporan masyarakat, lanjut Asep, kafe di Kota Bogor tersebut hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 - 04.00 WIB pagi.
"Setelah dicek ternyata benar. Padahal aturan PPKM cuma sampai pukul 21.00 WIB," kata Asep.
Denda Rp 10 juta dan penyegelan
Menurut Asep Permana, kafe tersebut kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, tempat usahanya juga disegel petugas.
"Penyegelan sampai berakhir PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap seminggu diperpanjang," ujar dia
Advertisement