Liputan6.com, Manado - Meski masih masa pandemi Covid-19, tetapi sejumlah warga tetap nekat berkerumun. Bahkan, melakukan aktivitas yang melawan hukum seperti judi sabung ayam, seperti yang terjadi di Minahasa Utara.
Satreskrim Polres Minahasa Utara bersama Unit Patroli Samapta menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kasatreskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba’u, mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti informasi warga yang resah atas aksi perjudian sabung ayam tersebut. Aksi judi sabung ayam itu diketahui sudah berlangsung cukup lama.
Mendapat informasi dari warga, aparat Polres Minahasa Utara langsung bergerak menuju lokasi. Namun, saat tiba di TKP, para pelaku judi langsung melarikan diri.
"Di TKP kami mengamankan 16 ekor ayam aduan, sedangkan para pelaku sudah kabur," ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan, barang bukti ayam aduan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara disembelih.
Dia juga meminta masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya judi sabung ayam maupun praktek perjudian lainnya. Karena itu juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
"Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19," ujarnya di Mapolres Minahasa Utara.