Angka Kunjungan ke Dokter Gigi Selama Pandemi COVID-19 Terjun Bebas

Jumlah orang yang ke dokter gigi selama 1,5 tahun pandemi COVID-19 menurun tajam

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Sep 2021, 12:00 WIB
Dokter mencabut gigi murid baru sekolah dasar negeri di Puskesmas Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Selain dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Sekolah, kegiatan ini juga bagian dari pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada murid baru sekolah dasar negeri. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Dr RM Sri Hananto Seno drg., SpBM(K) MM mengatakan bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada penurunan jumlah kunjungan pasien ke dokter gigi.

Hal ini disebabkan ketakutan pasien terhadap potensi penularan virus Corona, mengingat dalam tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan virus penyebab COVID-19. Alhasil, jumlah kunjungan pasien ke fasyankes terus menurun.

“Di masa pandemi sekarang ini penurunannya terasa sekali. Karena memang efek atau tingkat keterpaparannya berisiko tinggi, karena kalau mulut terbuka virusnya sudah pasti ada,” kata Sri dalam temu media Hari Kesehatan Gigi Nasional pada Minggu, 12 September 2021.

“Tetapi dokter gigi juga punya aturan, bahwa pada saat pandemi COVID-19 diimbau untuk tidak melakukan praktik dulu mengingat sudah banyak dokter gigi yang gugur saat memberikan pelayanan," dia menambahkan.


Dokter Gigi yang Gugur

Berdasarkan data PDGI, per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.

“Menurut data dari PDGI ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar COVID-19 karena memberikan pelayanan baik di level Puskesmas, RS maupun pelayanan mandiri,” terangnya.

Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

“Jadi bukan hanya kepada protokol kesehatan, tetapi juga harus ada tahapan-tahapan pada saat kunjungan ke fasyankes-nya. 4 tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya keterpaparan COVID-19,” tuturnya.


Optimalkan Teledentistry

Tak hanya itu, lanjutnya, menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry.

Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, Sri berharap dapat meminimalisasi risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut.

 

 


Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur COVID-19

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya