Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali bakal berakhir pada hari ini, Senin (13/9/2021). Pemerintah pun akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
Rapat yang membahas nasib perpanjangan PPKM akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Akan dievaluasi sore ini dalam ratas (rapat terbatas)," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safirizal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (13/9/2021).
Belum diketahui apakah PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang atau tidak, termasuk terkait penambahan sektor publik yang dilonggarkan.
Namun Safrizal memastikan nasib PPKM Jawa-Bali akan diumumkan pada Senin hari ini. Nantinya, nasib PPKM akan diumumkan oleh Presiden Jokowi atau Menteri Koordinator.
"Rapat sore, diumumkan bisa sore atau malam. Menunggu arahan Presiden apakah langsung Bapak Presiden atau didelegasikan," jelas Safrizal.
Seperti diketahui, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang sampai Senin, (13/9/2021). Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali masih berlaku hingga 20 September 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Perjalanan Sebelumnya
Banyak yang masih menanti apakah PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi seiring evaluasi pemerintah yang akan diputuskan besok, 13 September 2021.
Sejumlah aturan berlaku seiring keputusan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 13 September 2021 di Jawa Bali. Pembatasan demi mengontrol penyebaran virus COVID-19.
Aturan ini diberlakukan selama PPKM level untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api).
Adapun aturan perjalanan ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan untuk PPKM Jawa Bali diperpanjang antara lain mengatur perjalanan kereta api, pesawat udara, bus, kapal laut dan lainnya. Disimak aturan perjalanannya:
Berikut beberapa aturan bepergian selama PPKM:
1. Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Pengguna pesawat menunjukkan hasil PCR H-2
3. Pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut menunjukkan hasil Antigen H-1.
Perlu diingat bahwa aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, serta keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Aturan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
Kedua, pengguna pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, apabila pengguna baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil PCR H-2.
Ketiga, peraturan kepemilikan kartu vaksin dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Kapasitas transportasi umum
Terdapat perbedaan kapasitas yang diberlakukan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, serta kendaraan sewa atau rental) pada tiap-tiap PPKM level.
Untuk level 4, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 50 persen. Lalu, untuk level 3 berkapasitas maksimal 70 persen dan untuk level 2 sudah boleh berkapasitas penuh (100 persen).
Aturan protokol kesehatan yang ketat harus diikuti saat melakukan perjalanan. Tetap gunakan masker dengan benar. Masyarakat juga tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Advertisement
Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL
PT KAI Commuter Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (11/9).
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Anne mengatakan seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Saat pengguna KRL tiba di stasiun, kata dia, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa. Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk mengantisipasi kepadatan, kami akan tetap membatasi kapasitas masuk stasiun dan KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota," ujarnya.