Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan pada 20 orang saksi untuk mengusut penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Senin (30/9/2021).
"Kami jadwalkan 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Yusri menyebut, 14 orang pegawai itu berjaga pada saat kebakaran terjadi. Di mana Lapas Kelas 1 Tangerang terbagi menjadi 7 blok.
"Petugas yang kami periksa bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang," terang dia.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan, enam orang saksi lainnya adalah petugas PLN dan petugas pemadam kebakaran.
"Ada tiga orang saksi dari PLN dan tiga orang pemadam yang kami periksa hari ini," ucap dia.
Yusri berharap seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. "Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10.00 WIB," ucap dia.
Ditemukan Dugaan Pidana
Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan ada dugaan pidana di Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," tandas dia.
Advertisement