Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalihkan kanal aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak diinginkan atau spam, ke media sosial Twitter Aduan PPI di akun @aduanPPI.
Sebelum berganti menjadi @aduanPPI, layanan pengaduan spam di media sosial Twitter dilakukan lewat kanal @aduanBRTI.
Baca Juga
Advertisement
"Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduaan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI," kata Wayan Toni Supriyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Wayan, dalam siaran pers di laman Kominfo, dilansir Senin (13/9/2021), menjelaskan pengalihan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020, tentang Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Khususnya pasal 2 huruf J yang menyatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kategori Spam
Dalam keterangannya, Kemenkominfo mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan tersebut untuk melaporkan telepon atau SMS spam yang didapat.
Masyarakat bisa mengirimkan rekaman percakapan atau foto pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirm pesan, serta nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Kategori telepon atau pesan spam bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan sebagai pemenang kuis atau undian tertentu, atau yang terindikasi penipuan.
Advertisement
Pemblokiran oleh Penyelenggara Telekomunikasi
Setelah laporan terverifikasi, petugas helpdesk Kominfo membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kemkominfo lalu meminta agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan agar diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi lalu membuka dan menindaklanjut laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI, dengan memblokir nomor telepon seluler yang terindikasi penipuan, dalam waktu 1x24 jam.
Apabila pemblokiran terjadi pada nomor yang tidak terkait dengan penipuan, blokir dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan, yang disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Gio/Ysl)
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Advertisement