7 Fakta Terkini Usai Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Pada hari ini, Senin (13/9/2021), aparat kepolisian berencana akan memeriksa Kalapas Kelas 1 Tangerang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 13:30 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Senin (13/9/2021), aparat kepolisian berencana akan memeriksa Kepala Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada Rabu 8 September 2021 lalu di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Selain itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penyidik juga akan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, kasus kebakaran tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," ujar Ahmad di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabru 11 September 2021.

Sebelumnya, polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti, salah satunya kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Berikut deretan fakta terkini usai kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dihimpun Liputan6.com:

 


1. Data Antemortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang Telah Diterima Semua

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai diturunkan dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengantongi data antemortem seluruh keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"Dari 41 korban tersebut, seluruh data antemortem itu telah diterima oleh tim," kata dia di RS Polri, Minggu 12 September 2021.

Rusdi menerangkan, data antemortem sangat dibutuhkan oleh tim DVI dalam proses mengidentifikasi para korban kebakaran Lapas Tangerang.

"Ini sangat-sangat membantu tugas-tugas tim DVI," ujar dia.

Sespusdokkes Polri Kombes Pol dr Pramujoko menambahkan, 41 data antemortem tersebut termasuk dua korban yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

Pramujoko menyampaikan, Tim DVI mendapatkan data itu dari pihak Lapas Tangerang. Saat ini, proses identifikasi masih berlangsung.

"Kan di Lapas ada pemeriksaan segala macam itu menjadi data antemortem dari yang bersangkutan jadi data antemortem 41 korban itu sudah dimiliki oleh tim DVI sekarang sedang dilakukan pencocokan dengan data postmortem seperti itu," tandas Pramujoko.

 


2. Sita Kabel

Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.

Salah satunya barang bukti disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono ialah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.

"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata dia.

 


3. Kasus Sudah Naik Jadi Penyidikan

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Rusdi menerangkan, penyidik telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.

"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.

 


4. Pasal yang Disangkakan

Dirjen PAS menyerahkan salah satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Penyerahan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Jumat (10/9/2021). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan relavan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," papar dia.

 


5. Periksa 14 Petugas Lapas

Sebuah ambulans memasuki Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). Pasca kebakaran yang melanda Lapas Tangerang, sejumlah keluarga korban mulai berdatangan ke posko crisis center untuk kepentingan identifikasi. (Liputan6.com/Iqbal S Nugroho)

Polisi melayangkan panggilan pada 20 orang saksi untuk mengusut penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Senin (13/9/2021).

"Kami jadwalkan 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).

Yusri menyebut, 14 orang pegawai itu berjaga pada saat kebakaran terjadi. Di mana Lapas Kelas 1 Tangerang terbagi menjadi 7 blok.

"Petugas yang kami periksa bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang," terang dia.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan, enam orang saksi lainnya adalah petugas PLN dan petugas pemadam kebakaran.

"Ada tiga orang saksi dari PLN dan tiga orang pemadam yang kami periksa hari ini," ucap dia.

Yusri berharap seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. "Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10.00 WIB," ucap dia.

 


6. Polisi Panggil Kalapas

Sebuah bus berisi salah satu keluarga korban yang sedang di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). Pasca kebakaran yang melanda Lapas Tangerang, sejumlah keluarga korban mulai berdatangan ke posko crisis center untuk kepentingan identifikasi. (Liputan6.com/Iqbal S Nugroho)

Tak hanya itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang pada hari ini terkait dengan peristiwa kebakaran yang telah menewaskan 44 tahanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik juga akan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," tutur Ahmad.

Menurut dia, pemeriksaan kasue kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Keseluruhannya pun telah diberikan surat panggilan pemeriksaan.

"Secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barbuk berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci l, dan barang bukti lain terkait tindak pidana," kata Ahmad.

 


7. Total 46 Orang Meninggal

Puluhan orang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang meninggal dunia bertambah satu usai menjalani perawatan di ruang perawatan ICU RSUD Kabupaten Tangerang.

Korban tersebut bernama Toni. Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengungkapkan, korban meninggal pada Minggu, 12 September 2021, pukul 21.25 WIB.

"Satu lagi pasien dari Lapas atas nama Tino dengan luas luka bakar 40 persen dan trauma inhalasi berat, meninggal semalam pukul 21.25," ungkap Hilwani, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, jenazah langsung dijemput oleh keluarga untuk kemudian dimakamkan. Petugas dari Dirjen Pas pun ikut mendampingi dalam penyerahan jenazah tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu malam satu narapidana Lapas Kelas I Tangerang yang meninggal berinisial H (42).

"Tuan H meninggal 21.30 WIB pada hari Sabtu (11/9/2021) kemarin ya," ujar Hilwani, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, H menderita luka bakar sebanyak 63 persen di tubuhnya. Luka bakarnya 63 persen tersebut juga disertai on wsd (water sealed drainage) dan post-debridement.

Hingga kini, ada 46 korban tewas dalam kebakaran di Blok C2, Lapas Kelas I Tangerang, dengan korban luka-luka sebanyak 73 orang.

 

(Lesty Subamin)


Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya