Begini Nasib Karyawan Kimia Farma Bila Terbukti Terlibat Aksi Terorisme

Kimia Farma menegaskan tidak akan mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Sep 2021, 13:18 WIB
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Karyawan Kimia Farma diduga termasuk salah satu teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 10 september 2021.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengakui jika dari penelurusan ada karyawannya yang menjadi terduga terorisme, berinisial S.

Terkait penangkapan karyawan Kimia Farma tersebut, dia menegaskan tidak akan mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan.

Perusahaan dipastikan mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. “Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar dia, seperti dikutip Senin (13/9/2021).

Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, perusahaan saat ini sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari Perusahaan.

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

 


Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Bekasi dan Jakarta

Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap 4 terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah pada Jumat, 10 September 2021.

"Total empat tersangka teroris ditangkap hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan 3 terduga teroris ditangkap di Bekasi mereka adalah MEK, S dan AR alias T. Serta satu orang ditangkap di Jakarta Barat yaitu SH.

"Keterlibatan SH sebagai dewan syuro Jamaah Islamiyah di masa Amir Parawijayanto," ungkapnya.

Selain itu, kata Ramadhan, SH juga pernah ditangkap pada tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas, tersangka bom malam natal tahun 2000.

Tim Densus 88 Antiteror Polri gencar melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme.

Pada operasi yang berlangsung selama enam hari dari sejak 12 hingga 17 Agustus, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 53 orang tersangka teroris di 11 provinsi.

Dalam operasi tersebut, Tim Densus 88 Antiteror mengungkap praktik pendanaan yang dilakukan kelompok teroris JI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya