Liputan6.com, Jakarta Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru Jabatan Fungsional harus memperhatikan materi utama yang diujikan. Serta nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 demi meraih kelulusan yang diimpikan.
Kementerian PANRB telah mengeluarkan ketentuan tersebut dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Advertisement
Beberapa kategori jabatan fungsional yang dimaksud, seperti Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana, Ahli Pertama - Teknik Pengairan, Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan, Terampil - Pustakawan, Ahli Muda – Dokter Gigi, dan sebagainya.
Materi utama dalam seleksi PPPK Nonguru Jabatan Fungsional terbagi menjadi empat. Keempat materi utama memiliki jumlah soal sebanyak 145 butir, yakni:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
Penjelasan
- Seleksi Kompetensi Teknis akan menilai pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang dapat diukur dan dikembangkan berkaitan dengan jabatan. Jumlah soal dalam seleksi ini adalah 90 butir.
- Seleksi Kompetensi Manajerial akan menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berhubungan dengan organisasi meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan. Jumlah soal dalam seleksi ini adalah 25 butir.
- Seleksi Kompetensi Sosial akan menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berhubungan dengan pengalaman interaksi bersama masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, hingga prinsip. Jumlah soal dalam seleksi ini adalah 20 butir.
-wawancara akan menilai integritas dan moralitas peserta. Jumlah soal dalam wawancara adalah 10 butir.
Untuk durasi waktu penyelesaian seleksi kompetensi yang diberikan adalah 120 menit. Lalu, pelaksanaan wawancara berlangsung selama 10 menit.
Penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian durasi waktu untuk penyandang disabilitas sensorik netra. Total durasi waktu yang diberikan untuk seleksi kompetensi adalah 150 menit, sedangkan wawancara adalah 15 menit.
Advertisement
Nilai Ambang Batas
Setelah mengetahui materi utama, peserta bisa mencatat nilai ambang batas (passing grade) untuk tiap-tiap materi.
Sebagai tambahan informasi, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rinciannya.
Seleksi Kompetensi Teknis
1. Jawaban benar bernilai 5, serta jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Nilai kumulatif tertinggi adalah 450.
3. Nilai ambang batas disesuaikan dengan jabatan, seperti yang dilampirkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 (tautan: jdih.menpan.go.id).
Seleksi Kompetensi Manajerial
1. Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
2. Nilai kumulatif tertinggi adalah 200.
3. Nilai ambang batas adalah 130.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
1. Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
2. Nilai kumulatif tertinggi adalah 200.
3. Nilai ambang batas adalah 130.
Wawancara
1. Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
2. Nilai kumulatif tertinggi adalah 40.
3. Nilai ambang batas adalah 24.
Secara keseluruhan, jumlah nilai kumulatif tertinggi yang bisa didapatkan adalah 690.
Reporter: Shania