5 Fakta yang Terungkap dalam Sidang Perdana Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju alias Robin menjalani sidang perdana hari ini, Senin (13/9/2021).

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 19:07 WIB
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju alias Robin menjalani sidang perdana hari ini, Senin (13/9/2021).

Robin Pattuju menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam sidang, ia didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal, setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa KPK dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Selain itu, terungkap pula, Robin menggunakan modus ancaman agar mendapat suap dari pihak yang berkaitan dengan kasus di lembaga antirasuah.

Dalam dakwaan disebutkan jika Robin mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi demi mendapatkan suap.

Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.

Berikut fakta terkini eks penyidik KPK Robin Pattuju usai jalani sidang perdana dihimpun Liputan6.com:

 


1. Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar bersama Pengacaranya

Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di lembaga antirasuah. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa KPK dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

 


2. Sengaja Bikin Rekening Penampung Suap dan Pasal yang Menjeratnya

Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa menyebut Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Robin menerima uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 


3. Terungkap Terima Suap di Safe House

Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terungkap pula, Robin Pattuju selalu mencari rumah aman atau safe house untuk memuluskan transaksi suap.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa menyebut, selain menerima suap secara langsung, Robin Pattuju yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) ini juga membuat rekening penampung suap atas nama Riefka Amalia. Jaksa menyebut Riefka merupakan adik dari teman wanita Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa.

 


4. Robin Pattuju Ancam Usman Effendi Dapatkan Suap

Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Robin Pattuju menggunakan modus ancaman agar mendapat suap dari pihak yang berkaitan dengan kasus di lembaga antirasuah.

Dalam dakwaan disebutkan jika Robin mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi demi mendapatkan suap. Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.

Ancaman itu bermula ketika Robin dan Usman bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Robin menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan Rp 1 miliar.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," ucap jaksa dalam dakwaan.

Mendengar permintaan Robin, Usman sempat menolak. Menurut Usman, permintaan Robin sangat besar. Penolakan Usman ini berujung ancaman dari Robin. Robin meminta uang muka senilai Rp 350 juta.

"Terdakwa lalu menyampaikan 'bapak bayar Rp 350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dana hari Senin, karena jika hari Senin tidak dibayar, bapak akan dijadikan tersangka dalam ekspos pada hari Senin jam 16.00 WIB," kata jaksa.

Kemudian, Stepanus pun memberikan catatan kecil. Di mana, isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka tersebut.

"Terdakwa lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA dengan nomor rekening atas nama Riefka Amalia," kata jaksa.

 


5. Akui Terima Suap dari Syahrial hingga Rita Widyasari, Tapi Bantah dari Azis Syamsuddin

Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Robin Pattuju tidak menyangkal telah menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Robin mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Robin mengaku telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya tipu yang bersangkutan (Syahrial) dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari," ujar Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Namun demikian, Robin membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Disebutkan dalam dakwaan jika Azis dan Aliza menyuap Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," jelas Robin.

 

(Lesty Subamin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya