Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan layanan baru terintegrasi elektronik bagi kapal ikan yang akan berlayar. Adalah Perjanjian Kerja Laut Elektronik (E-PKL) yang bisa diakses dengan mudah.
Inovasi layanan ini hadir dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melihat kendala akses bagi awak kapal perikanan.
Advertisement
Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan upaya yang dilakukan DJPT KKP sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia menyebutkan adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.
"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Dalam PKL ini juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.
"Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," imbuhnya.
Belum lama ini, DJPT KKP telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda dan operator kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (10/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peningkatan Implementasi PKL
Sementara itu, Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur, sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi tersebut sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2021.
"Di PP Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda atau Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL," katanya.
Kemudian, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.
Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Advertisement