Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Fajar Umbara, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Fajar Umbara mendekam di penjara selama empat tahun.
Terkait vonis terhadap kakak Anggy Umbara, Yuyun Sukawati sebagai pelapor mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Aku tadi datang pas sidang. Aku tidak puas dengan putusan hakim terhadap Fajar. Kan jaksa nuntut Fajar 4,5 tahun. Tapi putusannya cuma dua tahun. Aku kurang puas," kata Yuyun Sukawati dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787
Hukuman Berat
Seharusnya kata Yuyun Sukawati, Fajar Umbara mendapat hukuman yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Apalagi karena perbuatannya anaknya cacat fisik karena mengalami patah di jari kelingkingnya.
"Karena berdasarkan visum, keterangan saksi di dalam BAP, dan bukti lainnya, serta keterangan Fajar didalam persidangan sudah jelas terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak aku," katanya lagi.
Advertisement
Banding
Tak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Yuyun Sukawati berencana mengajukan banding agar hukuman Fajar Umbara ditambah
"Mungkin aku akan koordinasi dengan Jaksa setelah putusan ini. Karena ya aku enggak puas atas vonis hakim untuk Fajar," ujar Yuyun Sukawati.