Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat setiap individu untuk mengakses tempat umum di 6 sektor. Terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sebelum memasuki tempat umum, setiap orang harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, ada 4 warna notifikasi yang akan muncul, yakni Hijau, Oranye, Merah, dan Hitam.
Baca Juga
Advertisement
Bila Hijau berarti boleh masuk, sedangkan Merah dan Hitam tidak boleh masuk. Sebab, warna Merah menunjukkan orang belum disuntik vaksin dan Hitam berarti positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien.
Ternyata, ada 3.000 lebih orang dengan kategori Hitam berkeliaran di ruang publik. Mereka bahkan mencoba masuk mal, tapi ditolak sistem di aplikasi PeduliLindungi. Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement