Cakupan Vaksinasi Jadi Syarat Turunnya Level PPKM

Pemerintah menambah syarat untuk menurunkan level bagi kabupaten/kota selain penurunan kasus positif dan kematian, yaitu cakupan vaksinasi.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Sep 2021, 21:02 WIB
Warga menerima vaksin virus corona COVID-19 Sinovac di klinik vaksinasi massal darurat di lapangan sepak bola di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah tercatat masih berada di level tertinggi atau level 4 dan 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah pun menambah syarat untuk menurunkan level bagi kabupaten/kota selain penurunan kasus positif dan kematian, yaitu cakupan vaksinasi.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1 di Jawa dan Bali dibutuhkan syarat:

- Cakupan dosis 1 harus mencapai 50%, sedangkan cakupan vaksinasi lansia harus 40%. Sebagai syarat tambahan untuk turun level 3 ke 2.

- Cakupan dosis 1 harus mencapai 70%, sedangkan cakupan lansia 60%. Sebagaio syarat turun level 2 ke 1.


Target 2 Minggu

Menurut Luhut, untuk kota-kota yang berada di level 2, diberi waktu untuk mengejar target tersebut. "Jika tidak bisa mencapai maka statusnya bisa naik ke level 3," katanya.

Ia pun mengingatkan akan pentingnya vaksinasi di sejumlah daerah karena sudah terbukti bisa mencegah sakit parah, atau kematian terutama pada para lansia. 


Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya