Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaja mengklaim bahwa dirinya ingin selamatkan tempat bernaungnya dari sejumlah masalah.
Diketahui, yang bersangkutan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Advertisement
"Kepentingan Pak Sonny Widjaja melakukan upaya-upaya untuk selamatkan Asabri dengan melakukan komitmen tertentu dengan pihak-pihak yang akan selamatkan Asabri," kata pengacara Sonny, Heru Buwono di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9/2021).
Dia menyebut, sebelum kliennya menduduki jabatab Dirut Asabri, sudah banyak masalah di perusahaan asuransi plat merah tersebut. Salah satunya yakni hasil investasi yang bolong hingga triliunan rupiah.
Atas dasar itu, menurut Heru, kliennya berusaha untuk memperbaikinya. Dia mengatakan, itikad baik Sonny memperbaiki keuangan Asabri dengan langsung memerintahkan komite investasi membuat analisa dan cara untuk selesaikan masalah tersebut.
"Upaya Pak Sonny melakukan komitmen dengan sejumlah pihak. Nah sebelum pelaksanaan komitmen tadi, terjadi case lain seperti Jiwasraya, sehingga komitmen dari para pihak itu tidak bisa terlaksana," kata dia.
Kasus Bergulir
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Advertisement