Respons Sandiaga Uno soal Orangtua Bawa Anak di Bawah 12 Tahun ke Mal, Hotel, dan Restoran Saat PPKM

Bila merujuk pada aturan pemerintah yang mensyaratkan kode hijau dan kuning menurut PeduliLindungi, anak di bawah usia 12 tahun semestinya belum bisa masuk mal, hotel, dan restoran selama PPKM berlangsung, terutama level 3 dan 4.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 14 Sep 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua membawa anak-anak mereka yang masih bayi dan balita ke restoran adalah pemandangan biasa sebelum pandemi. Namun, kebiasaan itu jadi tak umum saat dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 yang mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke hotel, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Hanya mereka yang terdeteksi berkode hijau dan kuning saja yang semestinya bisa beraktivitas atau mengakses tempat publik. Mereka adalah yang sudah divaksinasi, berasal dari lokasi risiko rendah infeksi, dan tidak positif Covid-19.

Syarat yang sudah divaksinasi pun hanya mereka yang berusia 12 tahun ke atas. Itu berarti bayi dan balita semestinya tidak diizinkan mengakses tempat publik, termasuk hotel, restoran, dan mal. Lalu, bagaimana tanggapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno perihal fakta lapangan yang berbeda dengan aturan?

"Apakah anak-anak tersebut sudah bisa ikuti kegiatan karena masuk ke tempat publik tempat wisata, mal juga, anak-anak di bawah 12 tahun dibawa ikut oleh orangtuanya karena satu dan lain hal? Makanya dengan Kemenkomarves dan Kementerian Kesehatan didiskusikan. Hasilnya, pemberian diskresi kepada masing-masing keluarga tersebut," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin, 13 September 2021.

Mengutip pernyataan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, ia menyatakan aturan yang ditetapkan pemerintah tidak rigid. Satu dua diskresi bisa diberikan kepada keluarga yang membawa serta anak-anak mereka yang di bawah 12 tahun.

"Selama protokol kesehatan dipatuhi ketat dan disiplin, PeduliLindungi terinstal, menerapkan CHSE, semua staf sudah divaksin, maka satu dua diskresi kita lakukan," sambung dia.

Orangtua yang membawa anak mereka bisa diizinkan masuk asalkan teridentifikasi berkode hijau atau kuning. Tentu, pengelola tempat wisata, termasuk hotel dan restoran, berkoordinasi juga dengan Satgas Covid-19 setempat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masih Ada Celah

Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sandiaga pun menemukan celah dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan menyisir individu berisiko tinggi terinfeksi atau menginfeksi orang lain. Itu didapat saat ia dan istri pergi ke mal pada satu waktu.

"Ada satu pintu yang gunakan PeduliLindungi dan dijaga cukup strict. Setelah jam mendekati waktu tutup, (penjagaannya) tidak lagi seketat di awal. Mungkin harus terus didosialisasikan," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa klasifikasi warna yang diterapkan dalam PeduliLindungi adalah bagian dari konsep sandbox. Aplikasi itu harus menjadi bagian aktivitas sehari-hari demi melindungi seluruh masyarakat. "Dan semua harus peduli," imbuh dia.


Uji Coba Prokes di Tempat Wisata

Pengunjung menikmati suasana tempat wisata di dalam kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Uji coba pengoperasian tempat wisat ini harus dengan Kapasitas pengunjung pada masa uji coba dibatasi hanya 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Sandiaga mengumumkan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM segera dimulai. Sebanyak 20 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi uji coba tahap awal.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemenkomarves, Kementerian Kesehatan, industri (diwakili Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia), dan pemerintah daerah pada pekan kemarin," kata Sandiaga.

Ke-20 tempat wisata terpilih itu tersebar di berbagai provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria, seperti sudah tersertifikasi CHSE dan seluruh karyawan di destinasi sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Proses pembukaan juga berlangsung gradual, bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan. Pada tahap awal, misalnya, ditetapkan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas. Meski belum mengungkapkan batas waktu uji coba, Sandiaga menyatakan setiap minggu akan digelar monitoring dan evaluasi di tempat wisata, yakni pada Sabtu dan Minggu. 


Aturan di Tempat Makan Saat Pembatasan

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya