Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada lembaga antirasuah, jika merasa ada kesalahan.
"Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email elhkln@kpk.go.id," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, LHKPN merupakan self assesment yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs elhkpn. Setelah pejabat negara melaporkannya, tugas KPK selanjutnya adalah memverifikasi LHKPN tersebut.
"Setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN-nya, maka KPK akan melakukan proses verifikasi dan validasi atas laporan harta kekayaan tersebut," kata Ipi.
Ipi mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk mengecek terkait dengan kelengkapan isian data harta dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu berupa surat kuasa yang harus ditandatangani oleh penyelenggara negara dan keluarga untuk kemudian dikirimkan kepada KPK
Setelah melakukan proses verifikasi, maka KPK akan mengumumkan LHKPN tersebut melalui aplikasi elhkpn agar bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat.
Tak Bisa Sembarangan
Ipi menegaskan, KPK tidak bisa sembarangan mengubah data LHKPN penyelenggara negara.
Menurut dia, apa yang muncul dalam data LHKPN murni berdasarkan data yang dikirimkan oleh pejabat negara tersebut.
"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi elhkpn tersebut," kata Ipi.
Advertisement