Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok, akhirnya melaksanakan sidang pertama terkait kasus dugaan penyebaran informasi kebohongan tentang babi ngepet beberapa waktu lalu dengan terdakwa Adam Ibrahim. Sebelumnya, pada April 2021, warga Kota Depok digemparkan dengan penangkapan babi ngepet di Jalan Masjid Al Mukhlisin, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengatakan, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar persidangan hoax babi ngepet yang terjadi pada April 2021. Pada sidang pertama tersebut, agenda yang dilakukan yakni pembacaan terdakwa Adam Ibrahim terkait penyiaran informasi kebohongan.
Advertisement
"Hari ini pembacaan dakwaan terhadap Adam Ibrahim terdakwa terkait kasus kebohongan atau hoax babi ngepet," ujar Alfa Dera, Selasa (14/9/2021).
Alfa mengungkapkan, awalnya Adam Ibrahim mendengar adanya kehilangan uang yang dialami warga dan diduga ulah babi ngepet. Mendengar cerita tersebut Adam membuat rekayasa untuk menangkap babi ngepet sehingga dapat dikultuskan warga di lingkungan tempat tinggalnya karena berhasil menangkap babi ngepet.
"Tujuannya ingin dikenal dan dihormati warga dilingkungannya," ucap Alfa.
Alfa menjelaskan, untuk memuluskan niatnya Adam merencanakan dan mengelabui warga untuk menangkap babi ngepet. Adam mencoba meminta uang kepada warga dengan alasan sebagai modal membeli peralatan untuk menangkap babi ngepet, salah satunya dengan membuat kandang babi ngepet yang berada di samping rumahnya.
"Pada April 2021, terdakwa Adam berusaha merekayasa babi ngepet dengan membeli babi hutan di Cianjur," terang Alfa.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pesan Babi Hutan Warna Hitam
Alfa menuturkan, terdakwa membeli babi hutan secara online melalu komunitas facebook pemburu. Adam memesan anak babi hutan berwarna hitam dengan cara Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 500 ribu di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat. Setelah mendapatkan kesepakatan, terdakwa menyuruh anak buahnya untuk mengambil babi tersebut di Puncak.
"Terdakwa ini bilang kepada anak buahnya untuk mengambil buah yang dipesan bukan babi hutan dengan upah Rp200 ribu," ucap Alfa.
Sesampainya di puncak, orang suruhan terdakwa atau saksi merasa kaget karena barang yang sebelumnya dibilang buah namun ternyata anak babi hutan. Saksi sempat protes terhadap terdakwa, namun saksi diperintahkan terdakwa untuk membawa babi hutan ke rumahnya.
"Setelah itu, terdakwa melancarkan aksinya menggunakan jubah hitam dan melepas babi hutan untuk dianggap sebagai babi ngepet," ungkap Alfa.
Alfa menuturkan, terdakwa Adam memerintahkan warga lainnya untuk segera melakukan penangkapan dengan cara telanjang bulat. Namun kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap Polsek Sawangan dan menetapkan terdakwa Adam sebagai pelaku kasus kebohongan.
"Terdakwa ini tujuannya hanya ingin terkenal dan dihormati di kampungnya karena dapat menangkap babi ngepet," pungkas Alfa. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement