KPPU: Kemitraan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas di Tengah Pandemi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menyoroti kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2021, 16:30 WIB
Perajin membuat kerajinan dari bahan rotan di Jakarta, Senin (13/9/2021). Kementerian Keuangan menyebutkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu sektor dunia usaha yang memegang peranan luar biasa penting di dalam pemulihan ekonomi Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menyoroti kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan kemitraan menjadi salah satu kunci untuk mendorong dan mendukung  untuk naik kelas di masa pandemi Covid-19.

“Kemitraan akan lebih memudahkan setiap pelaku usaha untuk merencanakan pengembangan usahanya lebih tinggi lagi, sehingga kemitraan yang mungkin kita harapkan bisa menjawab tentang bagaimana caranya mendukung UMKM untuk naik kelas,” kata Kodrat  dalam Webinar Nasional Umkm Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan, Selasa (14/9/2021)

Dia menjelaskan, kemitraan yang sehat didefinisikan sebagai bentuk kemitraan yang dijalankan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat.

“Prinsip-prinsip itulah yang senantiasa kita bersama untuk diterapkan usaha dalam pelaksanaan kemitraan nya,” ujarnya.

Tentunya dari pengalaman yang ada serta pelaporan dan penanganan perkara di KPPU, hubungan kemitraan usaha yang ada sekarang, seringkali berada pada posisi tawar yang lemah bagi para UMKM.

Dalam posisi inilah kemudian pemerintah menerapkan 1 tugas tambahan bagi KPPU sebagai pengawas kemitraan yang secara inisiasi sudah ada di dalam undang-undang 20 tahun 2008 tentang UMKM dan undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian disusul oleh PP 7 tahun 2021, di mana KPPU sebagai pengawas kemitraan,  pelaksanaannya tentu tidak dapat lepas dari upaya-upaya kolaborasi yang ada daripada stakeholder perekonomian nasional dan daerah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penyelamat Bangsa

Pameran produk UMKM asal Banten di MaxxBox Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (dok: Pramita)

Menurutnya, dilihat dari sejarahnya UMKM merupakan penyelamat bangsa. Misalnya dalam krisis tahun 1998 dan tahun 2008. Meski jumlah pelaku UMKM di Indonesia semakin banyak, kata Kodrat tahun 2020 saja tercatat hampir 65 juta UMKM.

Namun berdasarkan hasil survei Bank Indonesia di tahun 2021 menyatakan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia yang jumlahnya hampir 65 juta itu terdampak pandemi covid 19. Bahkan dari jumlah yang dapat tersebut 93 persen nya mengalami penjualan yang negatif.

“Untuk menyelamatkan kekuatan bangsa ini tentunya harus ada upaya kolaborasi yang baik antar pihak saling bahu-membahu saling melindungi saling membantu saling memberdayakan UMKM agar mampu bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa sulit,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya