Pedagang Ingin Dilibatkan saat Pemerintah Bangun Pasar: Biar Kami Tak Rugi

Pemerintah perlu lebih tegas dalam menjalankan aturan terkait zonasi di sekitar pasar tradisional sehingga jarak dengan supermarket dan pusat perbelanjaan cukup jauh.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Sep 2021, 16:20 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta dilibatkan dalam pembangunan pasar oleh pemerintah. Tujuannya, agar desain pasar yang dibangun tidak merugikan para pedagang yang nantinya menempati pasar tersebut.

Ketua Umum APPSI, Sudaryono mengatakan, terdapat dua cara dalam pembangunan pasar. Pertama adalah dibangun oleh pemerintah. Di sini para pedagang pasar ingin dilibatkan sehingga nanti kegunaannya bisa maksimal. 

Cara kedua adalah lewat jalur swasta atau pada pedagang pasar membangun pasar sendiri. Hal ini menurut mereka lebih menguntungkan pada pedagang pasar karena sudah pasti dipikirkan secara matang kegunaannya. 

“Harapannya pasar-pasar yang dibangun oleh pedagang pasar selain oleh pemerintah, APPSI dilibatkan atau kita yang bangun pasarnya, jadi pasar rakyat yang dibiayai pedagang, jadi statusnya adalah strata title,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/9/2021).

Apalagi, saat ini pendapatan para pedagang semakin menurun dengan adanya dampak dari Covid-19. Hal itu berdampak terhadap biaya sewa yang harus ditanggung oleh pedagang, sehingga banyak pedagang yang keberatan dan tak bisa memulai berjualan lagi.

Dilibatkannya dalam pembangunan pasar ini, kata Sudaryono, merupakan salah satu cara agar desain bangunan sesuai dan tidak merugikan pedagang. Sehingga harapannya tak ada lagi lokasi kumuh di pasar karena minim penjualan.

“Misalnya, dengan dilibatkan pedagang dalam pembangunan pasar, akhirnya desain dan layoutnya akan sesuai. Selama ini banyak pedagang rugi bukan hanya karena Covid-19, tapi yang lantai-lantai atas pasar banyak tidak laku dan jadi kumuh karena dibangun gak sesuai dengan pedagang,” tuturnya.

Kemudian, ia juga mengatakan, adanya alih status dari pasar yang dibangun oleh pedagang. Hal tersebut agar menciptakan keterlibatan pedagang dalam pengelolaan pasar.

“Pasar rakyat yang dibangun pedagang hak usahanya jadi hak guna bangunan strata title, ini akan adil sebagai pedagang, dan ada kepedulian terhadap ekonomi rakyat,” katanya.

Selain itu, dalam segi pengelolaannya, ia juga meminta pasar yang saat ini beroperasi juga melibatkan pedagang sebagai pengelola pasar. Pasalnya, ia menilai, pengelola pasar saat ini hanya mementingkan pemungutan retribusi, tanpa memperhatikan kebutuhan pedagang.

“Dikelola profesional, gak cuma tarik retribusi, kami ingin dilibatkan dalam keterlibatan pengelolaan pasar, biar adil,” katanya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ketegasan Zonasi

Pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Lebih lanjut, Sudaryono mengatakan, pemerintah perlu lebih tegas dalam menjalankan aturan terkait zonasi di sekitar pasar tradisional. ia mengatakan, sektor ritel dan pasar modern di sekitar pasar tradisional akan berimbas pada kelangsungan pedagang pasar tradisional.

“Adanya zonasi dan jarak tegas, dan juga punishment yang tegas terkait jarak antara pasar rakyat, ke pemukiman, ritel modern, pusat perbelanjaan, dan lain nya,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini kondisinya di sekitar pasar tradisional sudah semakin banyak toko ritel modern. Hal itu dipandang Sudaryono sebagai pelanggaran dalam persaingan dagang. Pada kasus ini, ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan layanan terkait pelanggaran hal ini.

“Kita bisa lihat tengah pasar ada minimarketnya, 10-20 jualan disana mati, karena jenis dagangannya sama. Itu juga jadi pilihan para pengunjung, karena minimarket dingin, terang, kami ingin adanya zonasi dan jarak yang tegas. Dan terkait yang melanggar kita harus lapor kemana,” katanya.

Selanjutnya, APPSI juga minta untuk dilibatkan dalam program-program pembinaan dari pemerintah guna mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Misalnya, pembinaan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk bisa melibatkan pedagang pasar.

“Kami ingin suara kami didengar, khususnya Kemenkop dan UKM serta Kemendag, ini kami sampaikan disini, jangan butuhnya hanya pemilu saja, kami mohon jangan dilupakan,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya