Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat, berdasarkan sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 93 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum menjalin kemitraan. Selain itu kontribusi UMK dalam rantai pasok industri pun masih rendah.
“Sensus ekonomi BPS mencatat 93 persen UMK belum menjalin kemitraan bangun rasio dalam Rantai nilai Global atau rantai pasok Industri masih sangat rendah,” kata Teten Webinar Nasional Umkm Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Menurut Teten, tumbuhnya iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Semua itu dapat terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, setelah adanya persaingan usaha yang sehat.
“Namun UMKM yang terjalin dalam kemitraan termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM,” ujarnya.
Kendati begitu, hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Cipta Kerja amatlah penting untuk masa depan ekonomi Indonesia dan mendorong kemitraan bagi pelaku UMK di Indonesia.
Secara rinci Teten menyebutkan urgensi UU ciptakerja diantaranya mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, adanya kemitraan usaha kecil serta usaha besar memastikan pembangunan berkelanjutan.
Selanjutnya, memastikan UMKM tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan Industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar. Sehingga usaha besarnya juga harus naik keatas supaya bersaing dengan usaha besar lagi.
“Jangan bersaing dengan usaha yang kecil,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama KPPU telah membangun kerjasama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah, dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Insentif
Adapun Insentif sekarang diberikan kepada mereka yang bermitra seperti tertuang di PP Nomor 7 Tahun 2021, untuk insentif UMKM dan koperasi misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan Retribusi Daerah, pemberian modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan atau koperasi,
Lalu bantuan untuk riset pengembangan usaha mikro, usaha kecil atau koperasi, pelatihan koperasi usaha mikro yang termasuk subsidi bunga pinjaman pada kredit.
Sedangkan insentif kepada usaha menengah dan besar dalam kemitraan ini yaitu berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah diberikan dengan ketentuan melakukan Inovasi dan pengembangan produk yang berorientasi ekspor.
Kemudian, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi UMKM, melakukan pendampingan bagi usaha UMKM dengan melibatkan usaha mikro dan kecil dalam perluasan akses pasar.
“Saya kira cakupannya sudah sangat luas, kemitraan usaha UMKM dengan usaha menengah dan besar sudah membaik,” pungkasnya.
Advertisement