Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan berbagai cara agar para pegawai kementerian dan karyawan BUMN tidak terpapar paham radikalisme. Salah satunya adalah kolaborasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Untuk diketahui, belum lama ini dilakukan penangkapan salah satu terduga teroris yang merupakan seorang karyawan PT Kimia Farma (Persero) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Kementerian BUMN menjalankan sejumlah stategi untuk mencegah pegawai terpapar paham radikalisme. Langkah pertama adalah memperbaharui dan memperketat proses rekrutmen. Tak hanya kompeten, proses rekrutmen juga harus bersih dari paparan paham radikalisme.
"Jadi, setiap rekrutmen sekarang prosesnya kita perbaharui. Memang kita ketat untuk soal (radikalisme) itu sekarang ini," tegasnya kepada Wartawan, Selasa (14/9/2021).
Langkah kedua adalah terus menanamkan program AKHLAK atau Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Hal ini untuk mempercepat proses transformasi yang tidak hanya dalam model bisnis dan operasional, tapi juga transformasi human capital.
"Kita mendorong betul-betul dengan program AKHLAK, seperti apa yang disampaikan oleh pak Erick Thohir supaya bisa mengikis paham-paham radikal di Kimia Farma, atau di BUMN," tekannya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gandeng BNPT
Langkah ketiga adalah memperkuat kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kolaborasi ini dengan memperkuat pemahaman ideologi Pancasila di seluruh perusahaan pelat merah.
"Kita terus kerja sama dengan BNPT gitu ya untuk melakukan langkah-langkah ideologisasi, yaitu Pancasila di di BUMN pada umumnya," tandasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, satu dari empat terduga teroris ditangkap Densus 88 beberapa hari kemarin adalah mantan tahanan atau residivis. Diketahui, sosok tersebut berinisial T atau AR.
"Teroris ditangkap atas nama T atau AR, benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis," jelas Ramadhan saat dijumpai di RS Polri Jakarta, Senin (13/9/2021).
Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap T alias AR dilakukan Densus 88 adalah perbuatan baru yang saat ini masih masih bersifat dugaan. Namun demikian, dia dipastikan adalah salah satu anggota dewan suro dari organisasi teroris jemaah islamiyah (JI).
"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini adalah kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap," jelas Ramadhan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement