Pedagang Pasar Tercekik dengan Retribusi yang Wajib Dibayar Meski Pendapatan Turun

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah memperhatikan aspek suplai barang bagi pedagang pasar dengan harga yang kompetitif.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Sep 2021, 18:10 WIB
Pedagang menunggui dagangannya di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah memperhatikan aspek suplai barang bagi pedagang pasar dengan harga yang kompetitif. Contohnya dengan memberikan akses pedagang untuk mendapatkan barang langsung dari pabrik.

Tujuannya, agar jalur yang dilewati barang pedagang tersebut tidak terlalu panjang, dan menghindari adanya biaya yang terlalu membengkak.

“Fasilitasi akses sumber barang yang kompetitif, atau setidaknya APPSI dilibatkan untuk bisa lewat langsung ke pabriknya, ini untuk menghindari adanya kartel-kartel dalam jalur dagangnya,” kata Ketua Umum APPSI, Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan tentang besaran retribusi pasar yang diambil dari pedagang. Ia mengatakan pedagang merasa tercekik dengan jumlah retribusi yang harus terus dibayar meski pendapatan menurun.

Menurut pantauannya, sudah ada beberapa kota atau kabupaten yang telah menerapkan pemotongan retribusi pasar. Namun, ia menegaskan, hal itu tak bisa bergantung hanya pada wilayah tertentu, ia minta peraturannya jelas untuk seluruh pasar tradisional yang terdampak Covid-19.

“Omzet turun, pendapatan turun, semua turun, bukan hanya pedagang, kami ingin, ada perhatian khusus dari pemerintah khususnya pemotongan retribusi, kami ingin tidak ada yang berbeda-beda dalam penerapan aturannya, kami ingin kebijakan yang jelas,” katanya.

Sementara itu, ia mendengar kabar terkait program revitalisasi pasar dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pasar desa dan kecamatan. Selaku asosiasi pedagang yang tersebar di sekitar 300 kabupaten dan kota, ia meminta pihaknya kembali dilibatkan.

“Kami ingin program itu dilibatkan, karena kami tahu pasar mana yang layak dan tidak layak, bahkan kami komitmen jika kami yang harus membangunnya,” katanya.

Selain dalam pembangunan, ia juga meminta keterlibatan dalam manajemen pengelolaan pasar. Sehingga APPSI bisa menjadi organisasi yang menaungi pasar-pasar, harapannya bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh pedagang pasar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Turunnya Nilai Transaksi

Pembeli berbelanja sayuran di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW APPSI Jawa Barat, Nandang Sudrajat mengatakan bahwa nilai transaksi di pasar dalam lingkup pantauannya, mengalami penurunan nilai transaksi. Hal ini bahkan terjadi sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan, dengan adanya covid-19 saat ini, kondisi nya kembali memperburuk para pedagang di pasar.

“Nilai transaksi, sebelum pandemi turun, 20-30 persen, saat ini nilai transaksi yang ada di pasar tradisional untuk bahan pokok turun 50-60 persen, bahkan sektor fashion sisa 10 persen,” katanya.

Guna mengatasi hal itu, ia meminta pemerintah mau untuk kembali menekan daya beli masyarakat untuk bisa belanja ke pasar tradisional guna mengangkat kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

Selain itu, ia juga meminta kalau pemerintah mau mengembalikan fungsi negara dalam mengembalikan sumberdaya bermuara kepentingan rakyat banyak, dengan melakukan subsidi dan proteksi secara terukur. Kepada

Kemudian, melakukan perlindungan konkret dengan melahirkan regulasi yang berpihak kepada pasar dan UMKM. Serta menyediakan bantuan modal yang mudah dan murah.

“Karena saat ini banyaknya pedagang pasar itu mengakses modal dari rentenir yang mana biayanya mahal, bukan tidak minat KUR, tapi tak semua bisa akses KUR dari bank,” katanya tegas.

Selain itu, Nandang juga menyoroti tentang penegakan hukum dalam lingkup pasar tradisional yang masih minim. Contohnya, tentang pedagang yang menjajakan dagangannya di luar lingkup kios pasar, misalnya yang menjorok ke bagian depan pasar. Hal itu dipandang sebagai sesuatu yang ilegal yang minim penindakan dari otoritas pasar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya