Liputan6.com, Palembang - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), kembali dialami oleh oknum polisi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini pemecatan dilakukan ke Briptu AP, yang diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Pemecatan dilakukan dalam Upacara PTDH, di halaman Mapolrestabes Palembang, pada hari Selasa (14/9/2021) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, ada banyak upaya yang dilakukan instansi kepolisian, agar Briptu AP tidak dipecat sebagai polisi.
Salah satunya dengan mengikuti program Mang Pedeka Jero. Program tersebut merupakan pelatihan bagi personel polisi. Untuk mengakui sebagai pengguna narkoba, lalu akan menjalani rehabititasi dan pembinaan.
Namun sayang, program untuk menyelamatkan Briptu AP dari jeratan narkoba seakan sia-sia. Karena hasil tes narkoba dinyatakan positif, saat Briptu AP sudah menjalankan program Mang Pedeka Jero.
"Sudah kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Tapi saat berjalan, kita tes lagi ternyata positif (narkoba). Dia juga desersi, terlalu lama meninggalkan kantor dan ketiga ada masalah hukum lain,” katanya di Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Tegas
Dia secara pribadi sangat sedih dan kecewa, karena masih saja ada anggota Polrestabes Palembang yang dipecat secara tidak terhormat.
Namun demi organisasi, Polrestabes Palembang harus memberikan sanksi tegas dengan memecat Briptu AP.
"Demi organisasi yang besar ini, harus kita lakukan supaya organisasi ini tetap berjalan dengan kecepatan tinggi melayani masyarakat Palembang. Yang bersangkutan lahir tahun 1980, berarti sudah mengabdi kurang lebih 19 sampai 2002 tahun," ungkapnya.
Baca Juga
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Advertisement