Sudah Direhabilitasi, Oknum Polisi di Palembang Masih Saja Positif Narkoba

Satu orang oknum polisi di Polrestabes Palembang dipecat dengan tidak terhormat, karena tersandung penyalahgunaan narkoba.

oleh Nefri Inge diperbarui 15 Sep 2021, 00:30 WIB
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dilakukan Kapolrestabes Palembang ke salah satu oknum polisi di Palembang, karena tersandung penyalahgunaan narkoba (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), kembali dialami oleh oknum polisi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini pemecatan dilakukan ke Briptu AP, yang diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Pemecatan dilakukan dalam Upacara PTDH, di halaman Mapolrestabes Palembang, pada hari Selasa (14/9/2021) pagi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, ada banyak upaya yang dilakukan instansi kepolisian, agar Briptu AP tidak dipecat sebagai polisi.

Salah satunya dengan mengikuti program Mang Pedeka Jero. Program tersebut merupakan pelatihan bagi personel polisi. Untuk mengakui sebagai pengguna narkoba, lalu akan menjalani rehabititasi dan pembinaan.

Namun sayang, program untuk menyelamatkan Briptu AP dari jeratan narkoba seakan sia-sia. Karena hasil tes narkoba dinyatakan positif, saat Briptu AP sudah menjalankan program Mang Pedeka Jero.

"Sudah kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Tapi saat berjalan, kita tes lagi ternyata positif (narkoba). Dia juga desersi, terlalu lama meninggalkan kantor dan ketiga ada masalah hukum lain,” katanya di Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi Tegas

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dilakukan Kapolrestabes Palembang ke salah satu oknum polisi di Palembang, karena tersandung penyalahgunaan narkoba (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dia secara pribadi sangat sedih dan kecewa, karena masih saja ada anggota Polrestabes Palembang yang dipecat secara tidak terhormat.

Namun demi organisasi, Polrestabes Palembang harus memberikan sanksi tegas dengan memecat Briptu AP.

"Demi organisasi yang besar ini, harus kita lakukan supaya organisasi ini tetap berjalan dengan kecepatan tinggi melayani masyarakat Palembang. Yang bersangkutan lahir tahun 1980, berarti sudah mengabdi kurang lebih 19 sampai 2002 tahun," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya