Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing terhadap sang suami, Bani Maulana Mulia alias Bani M. Mulia, Selasa (14/9/2021).
Ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, dalam keterangannya kepada awak media, pada hari yang sama. Ia menjelaskan alasan hakim menolak gugatan itu.
Baca Juga
Advertisement
“Sudah dibacakan keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Perkaranya ditolak berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti,” urainya terkait gugatan cerai bintang sinetron Tersanjung.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Alasan
“Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” imbuhnya seraya menambahkan tak semua perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama dikabulkan.
Pernyataan ini kami lansir dari video Gugatan Cerai Lulu Tobing Trehadap Bani Maulana Ditolak, Ini Penyebabnya, dari kanal YouTube Cumicumi, hari yang sama.
Advertisement
Buktikan Dalil
“Jadi tidak semua perkara yang masuk ke Pengadilan Agama itu, perkara perceraian maksudnya, dikabulkan. Tidak,” Jajat Sudrajat menambahkan. Membuktikan dalil adalah kunci.
“Tapi sejauh mana rakyat bisa atau mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Pengadilan tidak bisa memberi gambaran ke depannya kan. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti,” ia menyambung.
Belum Genap 2 Tahun
Lulu Tobing dinikahi Bani M. Mulia di Rumah Imam Bonjol Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Belum genap dua tahun berumah tangga, sang aktris menggugat cerai.
Jajat Sudrajat menambahkan, setelah gugatan cerai ditolak, bintang film Dua Garis Biru bersama suami diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Advertisement
14 Hari
“Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat bisa mengajukan banding 14 hari ke depan terhitung hari ini. (Pembacaan putusan) tadi sekitar jam 2,” bebernya.
Hingga artikel ini disusun, pihak Lulu Tobing maupun Bani M. Mulia belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.