Liputan6.com, Manado - Polisi menangkap pelaku pembunuhan warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut. Pria berinisial PG (37) ini, sudah buron selama 7 tahun setelah menusuk AM (21).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus itu terjadi di Bitung pada 2014 silam. Tepatnya, pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah 7 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin 13 September 2021 di Siau Barat," ujar Abast di Mapolda Sulut, Selasa (14/9/2021).
Kasus penikaman itu terjadi di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Bitung. AM menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya. Pelaku sempat meminta maaf, tetapi AM kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara. Terjadi perkelahian antara keduanya.
Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuknya di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. AM terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, sedangkan pelaku melarikan diri.
Setelah sempat kabur selama 7 tahun, akhirnya atas kerja sama Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, PG berhasil diamankan.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.