PSI Temukan Dugaan Makelar Tanah Berkedok Biro Jasa dalam Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Justin meminta Pemprov DKI memperjelas tahapan pembebasan tanah kepada masyarakat. Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat mengurus surat pembebasan tanah langsung ke kelurahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Sep 2021, 10:22 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Untayana mengatakan adanya dugaan makelar tanah dalam bentuk biro jasa yang meminta bayaran kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung. 

Kata dia, hal tersebut ditemukannya saat melakukan reses di wilayah Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. 

"Saya dapat laporan bahwa ada biro jasa menyebarkan informasi yang membuat khawatir warga, yaitu bahwa nanti pembebasan tanah akan sulit jika warga mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah. Kemudian biro jasa tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus surat-surat tersebut dan meminta komisi sekitar 25 persen," kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Justin juga meminta agar Pemprov DKI dapat memperjelas tahapan pembebasan tanah kepada masyarakat. Lalu dia juga mengimbau agar masyarakat dapat mengurus surat pembebasan tanah langsung ke kelurahan. 

"Sehingga mereka akan menerima uang ganti rugi secara utuh, tidak dipotong oleh pihak-pihak yang diduga makelar tanah berkedok biro jasa," ucapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan sejumlah pengadaan tanah untuk naturalisasi waduk di Ibu Kota selesai dikerjakan pada periode 2021. Waduk merupakan salah satu infrastruktur pendukung pengendalian banjir.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Agustus 2021.

 


Waduk dan Kali yang Ditargetkan Selesai 2021

Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam Ingub tersebut terdapat sebanyak delapan waduk yang ditargetkan selesai pada periode 2021, yakni sebagai berikut:

 

1. Waduk Brigif, Agustus 2021 

2. Waduk Lebak Bulus, Agustus 2021 

3. Waduk Pondok Ranggon, Agustus 2021 

4. Embung Kebagusan, Agustus 2021

5. Waduk Marunda, Oktober 2021 

6. Embung Wirajasa, Oktober 2021 

7. Waduk Cimanggis, Oktober 2021 

8. Waduk Kamal, Oktober 2021

 

Selain itu, Anies juga menginstruksikan pembebasan lahan untuk naturalisasi sungai, yakni sebagai berikut:

1. Kali Ciliwung SPM 2020 Agustus 2021 

2. Kali Ciliwung Kel. Cawang, Kelurahan Rawajati (Prioritas KemenPUPR), Oktober 2021 

3. Kali Ciliwung Kelurahan Gedong (saringan sampah), Oktober 2021 

4. Kali Sunter Cipinang Melayu, Kelurahan Pondok Bambu, Cipinang Muara, dan JI. Ganceng, Oktober 2021 

5. Kali Angke Kelurahan Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara, Agustus 2021 

6. Kali Jatikramat Kelurahan Pondok Kelapa, Oktober 2021 

7. Kali Pesanggrahan Kelurahan Pondok Pinang, Oktober 2021 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya