Pengelolaan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Harus Disesuaikan Tujuan dan Jangka Waktu

BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi kebijakan pengelolaan dana mulai dari investasi yang diperbolehkan, investasi yang dilarang, dan batas investasi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Sep 2021, 13:20 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, meminta pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan tujuan dan jangka waktu.

Tubagus juga menyarankan kebijakan pengelolaan dana agar lebih spesifik, tidak hanya mengatur nilai maksimum alokasi investasi pada tiap kelas aset.

"Semua dana BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi kebijakan pengelolaan dana mulai dari investasi yang diperbolehkan, investasi yang dilarang, dan batas investasi," demikian paparan Tubagus, Rabu (15/9/2021).

Tubagus juga menyoroti peningkatan kompetensi pengelola investasi internal, eksternal atau perusahaan rekanan BPJS Ketenagakerjaan dengan sertifikasi di bidang keuangan dan investasi.

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan, Tubagus mengatakan bahwa mekanisme cut loss investasi telah diatur dalam RUU PPSK.

"Dari evaluasi ini kita mengusulkan supaya ada penyesuaian pengelolaan aset dan investasi dalam perubahan PP pengelolalan Aset Jaminan Ketenagakerjaan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menaker Ajak Seluruh Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan sosialisasi kepada pekerja Bukan Penerima Upah, khususnya pekerja seni di wilayah Bandung.

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja seni untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. 

"Jumlah pekerja informal di Indonesia jumlahnya lebih banyak, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," imbuh Ida. 

Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah  (BPU) seperti pekerja seni sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya. 

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya. Hal ini dibuktikan langsung oleh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Dirinya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai bentuk edukasi kepada pekerja khususnya sektor BPU. Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan,” terang Anggoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya